Surabaya, Memorandum.co.id - Majelis hakim PN Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Didik Prasetyo, mantan Area Manager (AM) Bank Danamon Indonesia Tbk Kanwil Jawa Timur dalam putusan selanya. Didik didakwa telah terlibat dalam perkara perbankan. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Suparno menilai, eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya, Makin Rahmat tidak dapat diterima. "Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa penasihat hukum terdakwa Didik Prasetyo tidak dapat diterima," ucap hakim Suparno saat membacakan putusan sela di ruang Garuda, PN Surabaya, Rabu (19/5). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis telah memenuhi syarat formil dan materiil. Selain itu juga, kasus ini telah memasuki materi pokok perkara. "Memerintahkan kepada penuntut umum dalam perkara ini untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan," imbuhnya. Atas perbuatannya, terdakwa Didik Prasetyo, yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota itu didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk diketahui, terdakwa Didik Prasetyo diduga terlibat dalam proses permohonan kredit dan meloloskan kredit tersebut kepada debitur Joy Sanjaya Tjwa pada 11 Maret 2018 silam. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan saksi Aluisius Dwipa Subiantoro, SE (sebagai BRO), dan saksi Ratna Sari Thedja (sebagai BM), serta saksi Agus Sutiyono (sebagai RCM) yang semuanya telah menjadi tersangka dalam berkas perkara dan penyidikan terpisah.(mg5)
Eksepsi Area Manager Bank Danamon Surabaya Ditolak Hakim
Rabu 19-05-2021,12:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,07:12 WIB
Operasi Hidung di Apartemen dan Hotel, Wanita Surabaya Lapor Polisi Jadi Korban Malapraktik
Selasa 13-10-2026,18:15 WIB
Dana Arisan Meow Diduga Dipakai Buka Bisnis Spa, Polda Jatim Telusuri Aliran Uang Rp4,07 Miliar
Selasa 13-10-2026,18:00 WIB
Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Kombespol Feri Handoko dan Rotasi Enam Kapolres Jajaran
Selasa 13-10-2026,18:03 WIB
Gelapkan Suzuki Swift Rp120 Juta, Grace Febrina Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 13-10-2026,20:03 WIB
Polres Malang Tangkap Dua Warga Bantur, Sita 49,56 Gram Sabu di Turen
Terkini
Rabu 14-10-2026,06:16 WIB
Dewan Pendidikan Jatim Bakal Diisi Lintas Profesi, Pengusaha hingga Seniman Dibidik
Rabu 14-10-2026,06:07 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (3): Saat Cinta Tak Cukup Melawan Kerasnya Realita Hidup
Rabu 14-10-2026,04:08 WIB
Ahmad Labib Bakar Jiwa Nasionalisme Emak-Emak Lamongan
Rabu 14-10-2026,02:12 WIB
Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda
Rabu 14-10-2026,01:33 WIB