Surabaya, Memorandum.co.id - Majelis hakim PN Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Didik Prasetyo, mantan Area Manager (AM) Bank Danamon Indonesia Tbk Kanwil Jawa Timur dalam putusan selanya. Didik didakwa telah terlibat dalam perkara perbankan. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Suparno menilai, eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya, Makin Rahmat tidak dapat diterima. "Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa penasihat hukum terdakwa Didik Prasetyo tidak dapat diterima," ucap hakim Suparno saat membacakan putusan sela di ruang Garuda, PN Surabaya, Rabu (19/5). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis telah memenuhi syarat formil dan materiil. Selain itu juga, kasus ini telah memasuki materi pokok perkara. "Memerintahkan kepada penuntut umum dalam perkara ini untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan," imbuhnya. Atas perbuatannya, terdakwa Didik Prasetyo, yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota itu didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk diketahui, terdakwa Didik Prasetyo diduga terlibat dalam proses permohonan kredit dan meloloskan kredit tersebut kepada debitur Joy Sanjaya Tjwa pada 11 Maret 2018 silam. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan saksi Aluisius Dwipa Subiantoro, SE (sebagai BRO), dan saksi Ratna Sari Thedja (sebagai BM), serta saksi Agus Sutiyono (sebagai RCM) yang semuanya telah menjadi tersangka dalam berkas perkara dan penyidikan terpisah.(mg5)
Eksepsi Area Manager Bank Danamon Surabaya Ditolak Hakim
Rabu 19-05-2021,12:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,15:52 WIB
Jabatan PJU Kejari Kota Madiun Bedol Deso Usai OTT KPK
Kamis 12-02-2026,19:23 WIB
Polisi Gerebek Gudang Mutilasi 360 Motor Curian di Nganjuk
Kamis 12-02-2026,16:39 WIB
Persebaya Rilis Jersey Keempat Bertema Imlek, Siap Dipakai di Super League 2025/2026
Kamis 12-02-2026,17:10 WIB
Kemenkes RI Catat 73 Kabupaten Alami KLB Campak, Kenali Gejala dan Pencegahannya
Terkini
Jumat 13-02-2026,11:00 WIB
Extraordinary You dan Pertanyaan Besar: Apakah Hidup Kita Benar-Benar Pilihan Sendiri?
Jumat 13-02-2026,10:57 WIB
Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Gresik Perkuat Sinergi Jaga Laut
Jumat 13-02-2026,10:54 WIB
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono Ajak Semua Elemen Tangkal Hoaks Jelang Pilkades 2026
Jumat 13-02-2026,10:44 WIB
Kinerja Keuangan Teruji, Kantor Pertanahan Surabaya I Digganjar Peringkat Dua
Jumat 13-02-2026,10:18 WIB