Sidang Narkoba Ekstasi 200 butir dan Sabu 50 Gram, Terdakwa Tolak Didampingi PH

Selasa 18-05-2021,16:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, Memorandum - Syamsul Arifin didakwa telah menyalahgunakan narkoba jenis ekstasi sebanyak 200 butir dan sabu seberat 50 gram sebagai perantara atau kurir. Meskipun diancam pidana berat akibat perbuatannya itu, ia menolak didampingi penasihat hukum, Selasa (17/5). Sebelum sidang masuk pada agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan, ketua majelis hakim Fadjarisman hanya memerintahkan kepada JPU untuk menawarkan kepada terdakwa apakah akan menjalani sidang sendiri atau didampingi pengacara." Maju sendiri pak," ujar terdakwa, saat menjalani sidang di ruang Cakra, PN Surabaya. Dalam surat dakwaan JPU dikatakan bahwa awalnya terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Zainul alias Vian (DPO), untuk mengambil ranjauan paket narkotika jenis ekstasi. " Kemudian terdakwa mengambil paket narkotika jenis ekstasi tersebut di bawah pohon pinggir jalan raya Desa Wonokerto Kab. Mojokerto yang terbungkus tas plastik warna putih berisi 2 poket klip berisi masing masing 100 pil Extacy Warna Hijau dan dibawa pulang," kata JPU. Lebih lanjut, terdakwa kemudian mendapat pesan kembal daru Zainul untuk mengambil ranjauan paket narkotika jenis sabu dengan berat ± 50 gram beserta plastiknya di daerah Manukan. "Sesampainya disana terdakwa mengambil paket narkotika jenis Sabu tersebut di bawah pohon depan Toko Mandala Jalan Manukan Dalam, Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Surabaya," imbuhnya. Dijelaskan JPU, setelah terdakwa mendapatkan barang haram tersebut,  pada 18 Februari 2021, Zainul memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan extacy kepada para pembeli. " Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu dan extacy tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah berupa uang Rp. 1,4 juta dari Zainul yang dikirimkan melalui transfer dan bisa menggunakan narkoba tersebut secara gratis," jelasnya. Lalu, pada Jumat 19 Februari 2021 di rumah Jalan Petemon V Sureabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Bayu Janurda dan Heffy Arys Setiono bersama Tim dari Satresnarkoba Polrestabes. "Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip isi 100 dan 76 butir pil ekstasi warna hijau. Satu poket sabu dengan berat ± 28 gram beserta plastiknya, 2 buah timbangan elektrik, 2 sekrop sedotan plastik, 1 sendok susu, 3 pak plastik, 2 HP merek Vivo dan Nokia," beber JPU. Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan khusus dan dilakukan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat diminta tanggapannya atas dakwaan JPU, terdakwa membenarkan. (mg5).

Tags :
Kategori :

Terkait