15 Napi Medaeng Dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya

Selasa 18-05-2021,10:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Sidoarjo, memorandum.co.id - Rutan kelas I Surabaya di Medaeng kembali memindahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya yang berada di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (18/5/2021). Kali ini, sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berstatus narapidana tersebut menjalani proses selanjutnya setelah menjalani persidangan sesuai dengan hukuman yang didapatkan. 15 napi yang dipindahkan adalah mereka yang memiliki vonis di atas 5 tahun. Kepala Rutan kelas I Surabaya, Hendrajati menyatakan, warga binaan pemasyarakatan yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan akan menjalani proses pembinaan lebih lanjut. "Di sana (Lapas) memiliki program pembinaan yang lebih lengkap, sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Surabaya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Wilayah Jawa Timur," ujar Hendrajati. Pemindahan para napi tersebut dikawal ketat oleh personil petugas pemasyarakatan. Dengan begitu, pemindahan ini untuk mengurangi over kapasitas di dalam rutan yang belakangan ini mulai dikurangi. "Setidaknya, meski saudara-saudara kita ini berada di rutan, tetap harus mendapatkan perlakuan yang layak dan manusiawi," pungkas karutan.(mik)

Tags :
Kategori :

Terkait