Surabaya, Memorandum.co.id - Aturan pengetatan perjalanan berlaku mulai 18-24 Mei 2021 setelah larangan mudik berakhir. Aturan ini ditujukan kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di darat, udara maupun di laut. Hal ini sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (satgas) penangan Covid 19 nomor 13 tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan Mudik dan upaya pengendalian penyebaran Covid 19 selama Ramadhan 1442 H. Surat Edaran itu untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. Aturan ini diteken oleh Doni Monardo, Kepala Satgas Penangan Covid-19. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penyekatan di perbatasan Jatim diperpanjang sampai 24 Mei 2021. Selama masa pengetatan perjalanan, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan. "Bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose Covid-19. Hal ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan baik pesawat, kapal, maupun kereta api," bebernya. Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin menggunakan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau tes GeNoce C19. Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian rutin menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia dan untuk anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19. (Mg6)
Larangan Mudik Berakhir Dilanjut Pengetatan Perjalanan, Berikut Aturan Mainnya
Selasa 18-05-2021,09:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,18:32 WIB
LSM Siti Jenar Surati DPP PKB Terkait Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Situbondo
Senin 20-04-2026,19:29 WIB
Motor Raib saat Dititipkan di CFD Bantaran Kali Madiun
Senin 20-04-2026,21:39 WIB
Dandim 0821/Lumajang Bacakan Amanat Panglima TNI pada Upacara 17-an, Tekankan Profesionalisme Prajurit
Senin 20-04-2026,23:05 WIB
Harga Sayur Petani Boyolali Lebih Stabil, Dampak Program MBG
Senin 20-04-2026,16:16 WIB
Kejar Layang-Layang di Atap Ruko Jember, Bocah Kaliwates Meninggal Tersengat Listrik
Terkini
Selasa 21-04-2026,15:00 WIB
Filosofi dan Manfaat Memakai Batu Cincin: Benarkah Bisa Menenangkan Jiwa?
Selasa 21-04-2026,14:56 WIB
Cek Status JKN Cukup Gunakan Mobile JKN dan PANDAWA
Selasa 21-04-2026,14:53 WIB
Polres Gresik Ringkus Sindikat Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka dan 68 Gram Sabu-sabu Diamankan
Selasa 21-04-2026,14:53 WIB
Bukan Sekadar Iseng, Inilah Alasan Ilmiah Kucing Hobi Menjatuhkan Barang
Selasa 21-04-2026,14:50 WIB