JEMBER - Seorang guru mengaji di Jember digelandang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember. Tersangka bernama Nuril Anam (27) warga Dusun Krajan RT 002/RW 006, Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan ditangkap karena memperkosa santinya. “Tersangka ditangkap di rumahnya karena memperkosa santrinya di bawah umur," kata Kanit PPA Polres Jember Iptu Suyitno, Rabu (10/7). Iptu Suyitno mengatakan, terungkapnya guru ngaji cabul ini berawal dari pengakuan korban kepada orang tuanya tidak mau mengaji karena dua kali diperkosa oleh tersangka di rumah tersangka dan sekali di rumah korban. Siti Khomariah, ibu korban, mendengar pengakuan anaknya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Iptu Suyitno mengatakan tersangka mengakui perbuatannya mencabuli dan mnyetubuhi korban pada 2018. "Atas perbuatanya itu pelaku dijerat undang undang No 35 Tahun 2014 pasal 81, 82, dan UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,"pungkas Suyitno (edy/udi)
Guru Mengaji Setubuhi Santri
Rabu 10-07-2019,20:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 04-11-2024,16:53 WIB
Kejagung Amankan Ketua PN Surabaya
Senin 04-11-2024,17:32 WIB
Humas PT Bantah Ada Penangkapan Ketua PN Surabaya
Senin 04-11-2024,14:48 WIB
Jaksa KPK Hadirkan 26 Saksi Perkara Gus Muhdlor
Senin 04-11-2024,07:58 WIB
Warga Gandusari Blitar Geram setelah Bantuan Bencana Dipersoalkan
Senin 04-11-2024,15:34 WIB
Kapolrestabes Surabaya Takziah ke Rumah Korban Laka Kedungdoro, Beri Santunan Pendidikan untuk 3 Anak
Terkini
Selasa 05-11-2024,06:03 WIB
Kapolres AKBP Mario Prahatinto Silaturahmi ke Perguruan Silat di Bojonegoro
Senin 04-11-2024,23:47 WIB
Penyerahan Sertifikat PTSL 2024 untuk Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat
Senin 04-11-2024,23:42 WIB
Responsif, Wahyu Hidayat Jenguk Warga yang Butuh Perhatian
Senin 04-11-2024,23:37 WIB
Perubahan Propemperda Bank Daerah Lamongan Disetujui DPRD
Senin 04-11-2024,23:29 WIB