Selama Larangan Mudik di Jawa Timur, Petugas Putar Balikan 49.476 Kendaraan

Senin 17-05-2021,12:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Larangan mudik Lebaran 1442 H ada  49.476 kendaraan yang diputar balik di tempat ceck point wilayah Jawa Timur. Dari jumlah kendaraan yang diputarbalikkan itu ada yang terindikasi hendak mudik. Ada juga pengemudi dan penumpangnya tidak bisa menunjukkan surat keterangan jalan. Penyekatan dari petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, satpol PP, dan lainnya juga berhasil menemukan 27 kendaraan travel gelap. Banyak upaya yang dilakukan masyarakat untuk bisa lolos dalam melakukan mudik. Namun hal itu tidak menyurutkan petugas gabungan menindak mereka yang tidak menunjukan surat tugas, surat ijin keluar masuk wilayah ataupun surat bebas Covid-19. Pemudik tidak akan di izinkan masuk atau meneruskan perjalanan melainkan diputar balik ke daerah asal. "Benar data direkap dari Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (17/5/21). Terbanyak terjaring di 20 batas kota/kabupaten. Dari 20 batas kota/kabupaten ini sebanyak 38.788 yang putar balik, Rinciannya terdiri dari 17.350 sepeda motor, 18.161 mobil, 608 bus, 2.609 mobil barang dan 60 ransus. Selain itu juga ada total 22 travel gelap. Hasil data Polda Jatim juga menyebutkan sebanyak 8.588 kendaraan diputar balik, terdiri dari 2.964 sepeda motor, 4.593 mobil, 244 bus, 752 mobil barang dan 35 ransus, kemudian ada sebanyak 8 travel gelap yang terjaring. Tak hanya itu, di perbatasan Jawa-Bali juga dilakukan penjagaan ketat dengan satu pos penyekatan khusus. Hasilnya, petugas memutarbalikkan 570 kendaraan. Dengan rincian, 249 sepeda motor, 283 mobil, 23 bus dan 15 mobil barang. Kendaraan yang terjaring dalam Operasi Ketupat Semeru 2021 di 45 pintu keluar tol juga mencapai ribuan. Total yang diputar balik mencapai 1.530 kendaraan. Terdiri dari 1.315 mobil, 27 bus, 186 mobil barang dan 2 ransus. "Data ini masih akan terus bertambah. Karena larangan mudik oleh pemerintah masih berlaku hingga hari ini tanggal 17 Mei 2021," imbuhnya. (mg6)

Tags :
Kategori :

Terkait