Surabaya, Memorandum.co.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar praktik pembuatan hasil tes Covid-19 palsu. Lima orang sindikatnya ditangkap. Masing-masing berinisial NH, 33; SG, 36; ZA, 22; IB, 51; dan AF, 21. Dalam bisnisnya, sindikat tersebut sudah bekerja selama empat bulan terakhir. Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko menuturkan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu punya peran berbeda. Mulai dari pembuat hasil tes palsu sampai mencari orang yang mau memanfaatkan hasil tes palsu itu. "Mereka terorganisir," kata Gatot, Selasa (11/5). Gatot menilai, tindakan para tersangka terbilang sangat keterlaluan. Di tengah upaya pemerintah dan stakeholder bersama-sama menekan penyebaran Covid-19, sindikat ini justru membuka potensi penularan. Sebab, hasil tes yang dibuat dipakai pembelinya untuk mobilitas. "Bisa dibayangkan kalau pemesannya ternyata terpapar virus dan dia berbaur dengan orang karena merasa sehat," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto memaparkan, bisnis terlarang itu terendus jajarannya akhir pekan lalu. Mulanya yang terdeteksi menjalankannya adalah SG. Dia mengaku menjual hasil swab tes antigen seharga Rp 200 ribu. Namun, pemesan tidak perlu menjalani tes. SG menyebut tes itu bisa dipertanggung jawabkan. Dia mengklaim hasilnya dikeluarkan RS Sheila Medika, Sidoarjo. SG tidak menyadari calon pemesannya adalah polisi yang akhirnya mengamankannya. Dari keterangannya muncul nama empat tersangka lain. "Komplotannya kami amankan dalam beberapa lokasi dan kesempatan yang berbeda," kata Totok. Dia menerangkan, para pelaku mematok harga Rp 200 ribu untuk hasil tes antigen palsu. Lalu, Rp 700 ribu untuk tes PCR. "Untung banyak karena hanya modal print kertas dan stempel saja," sebut Totok. Berdasarkan pendalaman polisi, setiap harinya sindikat itu dapat menjual tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu. Juga, lima lembar surat hasil rapid test antigen palsu. Mereka hanya membutuhkan waktu sepuluh menit untuk membuat setiap lembarnya. Totok memastikan rumah sakit yang diklaim dalam hasil tes bebas Covid-19 palsu itu tidak terlibat. Namanya dicatut. NH, salah satu tersangka dulu pernah bekerja disana. Dia sempat mengambil sebuah stempel di sela-sela bekerja. "Empat bulan lalu tersangka keluar sebagai office boy rumah sakit. Langsung ajak teman-temannya menjual hasil tes palsu," pungkas Totok.(fdn)
Polda Jatim Libas Sindikat Pemalsu Tes Covid-19
Selasa 11-05-2021,19:03 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :