Jombang, memorandum.co.id -- Takbir keliling pada malam menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di Kabupaten Jombang dilarang. Pelarangan dilakukan oleh Pemkab Jombang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Jombang Nomor 451/3685/415.10.1.2/2021. Dan juga dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jombang, Camat se Kabupaten Jombang, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jombang dan beberapa Organisasi Masyarakat Islam Kabupaten Jombang pada 10 Mei 2021. Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menjelaskan, sesuai SE Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Mei 2021 dan SE Bupati Jombang, tentang penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H di masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Jombang, bahwa takbir keliling dilarang. "Takbiran dapat dilakukan secara terbatas di masjid maupun musala. Peserta takbiran ini, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat, tetap memakai masker dan menghindari kerumunan," jelasnya dalam konferensi pers di Pendapa Kabupaten Jombang, Selasa (11/5/2021) siang. Bupati menerangkan, dalam pelaksanaan Salat Id juga masih tetap berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Sebagaimana diatur dalam PPKM Skala Mikro. Tetap sebagai pegangan untuk zonasi pelaksanaan Salat Idulfitri. "Jadi, kalau zonanya itu zona orange di RT itu, dapat melaksanakan Salat Idulfitri di masjid atau musala dengan kapasitas jamaah yang hadir tidak melebihi 15 persen. Untuk zona kuning dan hijau, daoat melaksanakan dengan kapasitas jamaah 50 persen. Jadi tetap pakai zonasi," terangnya. Dengan zonasi PPKM Skala Mikro dalam pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 H, diharapkan kepala desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan mudah melakukan pemetaan, sehingga Salat Id tidak terpusat pada satu tempat. "Jadi camat dengan forkopimcam, yaitu dengan Kapolsek dan Danramil supaya juga memantau sampai tiga pilar di desa. Sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, tiga pilar mengecek tempat yang akan digunakan salat," ujar Bupati Jombang. "Kami juga telah menganjurkan kepada seluruh camat, bahwa nanti Salat Id-nya di wilayah kerja masing-masing," tukasnya. Sementara itu terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli juga menerangkan, kalau takbir keliling pada malam lebaran di Kabupaten Jombang dilarang. Hal ini untuk mengendalikan laju penyebaran virus Covid-19. "Larangannya sudah tercantum dalam Instruksi Bupati Jombang tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid maupun musala dengan mematuhi dan tetap menjalankan protokol kesehatan. Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19," pungkasnya. (yus)
Pemkab Jombang Larang Takbir Keliling
Selasa 11-05-2021,14:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,14:32 WIB
Markas M1R di Surabaya Digeledah Jelang Aksi Damai PSHT, Polisi Temukan Sajam
Kamis 30-07-2026,07:56 WIB
Buntut Pembacokan Valet Ambyar, 10 Ribu Massa PSHT Siap Geruduk Markas DC dan Polrestabes Surabaya
Kamis 30-07-2026,06:34 WIB
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pengelolaan Sampah dan Penguatan Ekonomi Jadi Prioritas Pemkot Madiun
Kamis 30-07-2026,07:21 WIB
Selama Pelaksanaan Muktamar ke-35 NU, Santri PP Bahrul Ulum Jombang Belajar Daring
Kamis 30-07-2026,12:27 WIB
Polresta Sidoarjo Launching Gebyar Pelayanan SIM Keliling 24 Jam selama 17 Hari
Terkini
Kamis 30-07-2026,21:28 WIB
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Wonoayu Gembleng Calon Paskibra Lumajang 2026
Kamis 30-07-2026,21:25 WIB
Marselino, Ragnar, dan Justin Absen Bela Timnas Indonesia Hadapi Timor Leste
Kamis 30-07-2026,21:21 WIB
Oegroseno Bantah Terima Uang dalam Proses Hibah dan Pengadaan Tanah Polri
Kamis 30-07-2026,21:17 WIB
Tiket Semifinal Piala Presiden 2026 Dalam Genggaman, Tavares Fokus Recovery
Kamis 30-07-2026,21:12 WIB