Jombang, memorandum.co.id -- Takbir keliling pada malam menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di Kabupaten Jombang dilarang. Pelarangan dilakukan oleh Pemkab Jombang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Jombang Nomor 451/3685/415.10.1.2/2021. Dan juga dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jombang, Camat se Kabupaten Jombang, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jombang dan beberapa Organisasi Masyarakat Islam Kabupaten Jombang pada 10 Mei 2021. Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menjelaskan, sesuai SE Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Mei 2021 dan SE Bupati Jombang, tentang penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H di masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Jombang, bahwa takbir keliling dilarang. "Takbiran dapat dilakukan secara terbatas di masjid maupun musala. Peserta takbiran ini, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat, tetap memakai masker dan menghindari kerumunan," jelasnya dalam konferensi pers di Pendapa Kabupaten Jombang, Selasa (11/5/2021) siang. Bupati menerangkan, dalam pelaksanaan Salat Id juga masih tetap berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Sebagaimana diatur dalam PPKM Skala Mikro. Tetap sebagai pegangan untuk zonasi pelaksanaan Salat Idulfitri. "Jadi, kalau zonanya itu zona orange di RT itu, dapat melaksanakan Salat Idulfitri di masjid atau musala dengan kapasitas jamaah yang hadir tidak melebihi 15 persen. Untuk zona kuning dan hijau, daoat melaksanakan dengan kapasitas jamaah 50 persen. Jadi tetap pakai zonasi," terangnya. Dengan zonasi PPKM Skala Mikro dalam pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 H, diharapkan kepala desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan mudah melakukan pemetaan, sehingga Salat Id tidak terpusat pada satu tempat. "Jadi camat dengan forkopimcam, yaitu dengan Kapolsek dan Danramil supaya juga memantau sampai tiga pilar di desa. Sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, tiga pilar mengecek tempat yang akan digunakan salat," ujar Bupati Jombang. "Kami juga telah menganjurkan kepada seluruh camat, bahwa nanti Salat Id-nya di wilayah kerja masing-masing," tukasnya. Sementara itu terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli juga menerangkan, kalau takbir keliling pada malam lebaran di Kabupaten Jombang dilarang. Hal ini untuk mengendalikan laju penyebaran virus Covid-19. "Larangannya sudah tercantum dalam Instruksi Bupati Jombang tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid maupun musala dengan mematuhi dan tetap menjalankan protokol kesehatan. Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19," pungkasnya. (yus)
Pemkab Jombang Larang Takbir Keliling
Selasa 11-05-2021,14:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,14:34 WIB
Proyek Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Didesak Tepat Waktu, DPRD Surabaya Tekankan K3 dan Integrasi Banjir
Selasa 08-09-2026,15:00 WIB
Kredit Bermasalah KPRI Sejahtera Tembus Rp45 Miliar, DPRD Jombang Soroti Pinjaman Jumbo Pengurus
Selasa 08-09-2026,12:57 WIB
Wuling Pusat Turun Tangan Usai Viral, Korban: Sudah Tanggung Jawab
Selasa 08-09-2026,12:12 WIB
Dindik Lamongan Gas Implementasi Permendikdasmen 7/2025, Masa Jabatan Kepsek Mentok 8 Tahun
Selasa 08-09-2026,15:11 WIB
Manajemen SKH Memorandum Silaturahmi ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Sinergi Informasi Hukum
Terkini
Rabu 09-09-2026,09:58 WIB
Baru 46 Persen, Serapan Belanja Pemkot Madiun Masih Tertinggal di Triwulan III
Rabu 09-09-2026,09:35 WIB
Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Peringatan Haornas XLIII, Usung Tema Masyarakat Aktif dan Bugar
Rabu 09-09-2026,09:15 WIB
Satlantas Polres Gresik Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Kenalkan Rambu Sambil Bersepeda
Rabu 09-09-2026,08:54 WIB
Polisi Bubarkan Rombongan Pagar Nusa, Puluhan Kendaraan Digiring ke Mapolres Bojonegoro
Rabu 09-09-2026,08:35 WIB