BOJONEGORO- Seorang warga Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Nur Wahyudi (37), melaporkan ketua RT berinisial AF ke polisi, Senin (9/7). Laporan tersebut atas dugaan pemalsuan data syarat untuk keperluan pindah tempat yang dilakukan oleh terlapor. Kronologi kejadian menurut pelapor Nur Wahyudi, pada tahun 2017 lalu ia berangkat bekerja ke Jakarta dan berpamitan kepada istrinya bernama Santi (31), dan anaknya. Selang 3 bulan, saat Nurwahyudi pulang ke rumah, mendapati istrinya tidak ada, pergi entah kemana, meninggalkan anaknya di rumah orang tua Nur Wahyudi. "Kata ibu, dia pamit jenguk orang tua di Cianjur Jawa Barat, selanjutnya saya susul, ternyata tidak ada di rumah orang tuanya," kata Nur Wahyudi. Kemudian, ia pulang dan menyelidiki keberadaan istrinya hingga dua tahun lebih tidak terdeteksi. Kemudian pada tahun 2019 saat pemilu, anehnya yang mendapatkan undangan untuk mencoblos dari KPU hanya Nur Wahyudi. Sedangkan istrinya, Santi tidak dapat undangan. Padahal jika dilihat dalam kartu keluarga (KK), nama istrinya masih tertera di dalamnya. Nur Wahyudi kemudian menanyakan hal itu ke kantor desa, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Malah seorang perangkat menawarinya jasa pembuatan surat petok cerai dengan biaya Rp 1,5 juta. Tidak pantang menyerah, Nur Wahyudi berangkat ke kantor kecamatan. Namun, dirinya setengah kaget, saat mengetahui ada surat pindah tempat yang diajukan istrinya. Padahal, beberapa data kependudukan keluarga masih dibawa Nur Wahyudi. "Di dalam kartu keluarga (KK), nama istri saya (Santi.red) masih ada dan tidak dicoret karena tidak pernah berpindah tempat. Tapi, nama istri saya pada data kecamatan sudah dicoret. Itu artinya sudah pindah tempat tinggal, padahal pada keterangan pindah itu masih berstatus istri sah saya. Tapi saya tidak diberitahu saat proses pindah," ujar Nur Wahyudi. Ia pun mendatangi salah satu ketua RW setempat bernama Abdul Aziz, yang kabarnya bisa membantu pengurusan pindah tempat. Dari sana ia menemukan sejumlah kejanggalan dan kecurigaan mengarah kepada salah satu ketua RT, bernisial AF. Singkat cerita, Santi yang merupakan istri Nur Wahyudi sempat pulang ke rumah pada bulan April tahun 2018 lalu, bersama adik ipar dari ketua RT berinisial AF. Tapi, saat itu Santi tidak mengatakan apapun. "Saya malah diancam oleh saudara ketua RT itu, katanya orang hukum, dan mengatakan kalau Santi sudah bukan istri saya," terangnya. Kekesalan Nur Wahyudi pun memuncak, hingga akhirnya ia memutuskan memilih jalur hukum dan melaporkan masalah ini ke Polres Bojonegoro. Sementara itu, Kanit Pidum, Satreskrim Polres Bojonegoro, Aiptu Sena Susanto membenarkan adanya laporan itu. Namun, pihaknya enggan berkomentar. (top/har/mik)
Istri Hilang, Laporkan Ketua RT ke Polisi
Selasa 09-07-2019,19:49 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,12:10 WIB
Wujud Syukur Program MBG, Dapur Sogo Madiun Tebar Kebaikan di Bulan Suci
Minggu 15-03-2026,11:24 WIB
Ngabuburit Road Safety, Satlantas Polres Lumajang Guyur Pengendara dengan 500 Paket Takjil
Minggu 15-03-2026,08:41 WIB
Edan! Arda Güler Cetak Gol dari Jarak 68 Meter, Real Madrid Hajar Elche 4-1 di LaLiga
Minggu 15-03-2026,16:41 WIB
Bahagianya Para Ibu Terima MBG Spesial Ramadan: Berasa Dapat Parsel Lebaran
Minggu 15-03-2026,08:45 WIB
Patroli Polres Gresik Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road
Terkini
Senin 16-03-2026,04:07 WIB
Dominik Szoboszlai Kritik Performa Liverpool Usai Ditahan Imbang Tottenham
Senin 16-03-2026,04:00 WIB
Bruno Fernandes Cetak 100 Assist, Manchester United Tundukkan Aston Villa 3-1 dan Perkuat Posisi Empat Besar
Minggu 15-03-2026,22:56 WIB
Jangan Asal Beli! Ini Tips Cerdas Memilih Kue Kering Lebaran yang Aman dan Berkualitas
Minggu 15-03-2026,20:52 WIB
PKB Jombang Pastikan Gen Z Masuk Ring Utama Kepengurusan Jelang Muscab
Minggu 15-03-2026,19:55 WIB