Surabaya, memorandum.co.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya mendesak Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Posko THR LBH Surabaya bersama Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jatim dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim, menerima pengaduan pelanggaran THR oleh 20 perusahaan di Jatim. "20 perusahaan ini tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jatim, diantaranya Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi dengan 3.452 korban," papar Koordinator Posko THR LBH Surabaya Habibus Shalihin, Senin (10/5/2021). Habib menyebutkan beberapa temuan modus di lapangan, diantaranya THR tidak dibayar 15 persen, THR tidak dibayar sesuai ketentuan atau kurang 29 persen, THR dibayar terlambat 23 persen, THR dicicil 21 persen, dan THR diganti bingkisan 12 persen. "Pelanggaran terbanyak adalah THR dibayar terlambat dan dicicil tanpa adanya rundingan dengan pekerja sampai H-3 lebaran. Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Disnakertrans Jatim agar dilakukan penindakan kepada 20 perusahaan tersebut," terangnya. Berikut empat rekomendasi Posko THR Keagamaan 2021 kepada Disnakertrans Jatim: 1. Disnakertrans Jatim wajib melakukan penegakan sanksi 5% kepada perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Disnakertrans Jatim wajib melakukan penegakan sanski administrasi kepada perussahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Disnakertrans Jatim wajib melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melalui media cetak maupun elektronik. 4. Mendesak disnakertrans Jatim segera mengeluarkan Nota Dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. (mg1)
LBH Surabaya Terima Pengaduan 20 Perusahaan soal THR
Senin 10-05-2021,17:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,11:49 WIB
Palsukan Dokumen Truk Demi Kredit Rp180 Juta, Perempuan Asal Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumat 23-10-2026,19:21 WIB
Cegah Kejahatan Transnasional di Pulau Terluar, Divhubinter Polri Perkuat Pengawasan ke Trenggalek
Jumat 23-10-2026,07:47 WIB
Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi ke Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Jumat 23-10-2026,10:55 WIB
Tabrak SE Pemkot Surabaya, Toko Alcovery Jual Miras Eceran dan Buka Sampai Subuh
Terkini
Sabtu 24-10-2026,06:43 WIB
The Alana Hotel Malang Bersama Komunitas Pejuang Mimpi Gelar Kegiatan CSR Batik Painting dan Ecoprint
Sabtu 24-10-2026,06:10 WIB
Becak Tua dan Cinta yang Tak Kembali (6): Akhir dari Sebuah Luka yang Belajar Sembuh
Sabtu 24-10-2026,05:07 WIB
Literasi Keuangan Sejak Dini, Cara Generasi Muda Mengatur Uang dan Menabung
Sabtu 24-10-2026,04:15 WIB
Krisis Air Bersih Mengancam, Ini Cara Menjaga Cadangan Air Tanah
Sabtu 24-10-2026,03:07 WIB