Surabaya, memorandum.co.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya mendesak Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Posko THR LBH Surabaya bersama Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jatim dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim, menerima pengaduan pelanggaran THR oleh 20 perusahaan di Jatim. "20 perusahaan ini tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jatim, diantaranya Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi dengan 3.452 korban," papar Koordinator Posko THR LBH Surabaya Habibus Shalihin, Senin (10/5/2021). Habib menyebutkan beberapa temuan modus di lapangan, diantaranya THR tidak dibayar 15 persen, THR tidak dibayar sesuai ketentuan atau kurang 29 persen, THR dibayar terlambat 23 persen, THR dicicil 21 persen, dan THR diganti bingkisan 12 persen. "Pelanggaran terbanyak adalah THR dibayar terlambat dan dicicil tanpa adanya rundingan dengan pekerja sampai H-3 lebaran. Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Disnakertrans Jatim agar dilakukan penindakan kepada 20 perusahaan tersebut," terangnya. Berikut empat rekomendasi Posko THR Keagamaan 2021 kepada Disnakertrans Jatim: 1. Disnakertrans Jatim wajib melakukan penegakan sanksi 5% kepada perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Disnakertrans Jatim wajib melakukan penegakan sanski administrasi kepada perussahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Disnakertrans Jatim wajib melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melalui media cetak maupun elektronik. 4. Mendesak disnakertrans Jatim segera mengeluarkan Nota Dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. (mg1)
LBH Surabaya Terima Pengaduan 20 Perusahaan soal THR
Senin 10-05-2021,17:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,17:21 WIB
Rotasi 3 Pejabat Polres Tanjung Perak, Kapolres Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Jumat 04-09-2026,17:04 WIB
Jelang Salat Jumat, Maling Gondol Scoopy di Warkop Asemrowo Surabaya
Jumat 04-09-2026,16:01 WIB
Nenek Tertembak Senjata Rakitan Tetangga di Situbondo, Peluru Diduga Bersarang di Kepala
Jumat 04-09-2026,18:30 WIB
5 Fakta Insidious: Out of the Further, Film Horor Terbaru 2026 yang Bikin Merinding
Jumat 04-09-2026,20:28 WIB
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Jember, Warga Rela Menunggu hingga 30 Menit
Terkini
Sabtu 05-09-2026,13:38 WIB
Diikuti 264 Pelajar se-Kabupaten Lamongan, Swimming Competition Bupati Cup V 2026 Cetak Bibit Perenang
Sabtu 05-09-2026,12:57 WIB
Peringati Maulid Nabi, Bupati Yes Doakan Lamongan Jadi Daerah Sejahtera dan Penuh Keberkahan
Sabtu 05-09-2026,12:39 WIB
Imigrasi Kediri Hadirkan Layanan 'Paspor Ceria' di Syiar 2026
Sabtu 05-09-2026,11:58 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Sumbersuko Tinjau ke Sawah dan Serap Aspirasi Petani
Sabtu 05-09-2026,11:37 WIB