Surabaya, memorandum.co.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya mendesak Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Posko THR LBH Surabaya bersama Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jatim dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim, menerima pengaduan pelanggaran THR oleh 20 perusahaan di Jatim. "20 perusahaan ini tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jatim, diantaranya Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi dengan 3.452 korban," papar Koordinator Posko THR LBH Surabaya Habibus Shalihin, Senin (10/5/2021). Habib menyebutkan beberapa temuan modus di lapangan, diantaranya THR tidak dibayar 15 persen, THR tidak dibayar sesuai ketentuan atau kurang 29 persen, THR dibayar terlambat 23 persen, THR dicicil 21 persen, dan THR diganti bingkisan 12 persen. "Pelanggaran terbanyak adalah THR dibayar terlambat dan dicicil tanpa adanya rundingan dengan pekerja sampai H-3 lebaran. Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Disnakertrans Jatim agar dilakukan penindakan kepada 20 perusahaan tersebut," terangnya. Berikut empat rekomendasi Posko THR Keagamaan 2021 kepada Disnakertrans Jatim: 1. Disnakertrans Jatim wajib melakukan penegakan sanksi 5% kepada perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Disnakertrans Jatim wajib melakukan penegakan sanski administrasi kepada perussahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Disnakertrans Jatim wajib melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melalui media cetak maupun elektronik. 4. Mendesak disnakertrans Jatim segera mengeluarkan Nota Dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. (mg1)
LBH Surabaya Terima Pengaduan 20 Perusahaan soal THR
Senin 10-05-2021,17:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Mantan Kepala Cabang Bobol Pegadaian Lontar Surabaya karena Dendam Dituduh Mencuri
Rabu 18-03-2026,18:23 WIB
Adu Banteng di Jalan Rajawali Surabaya, Pemotor Tewas Usai Tabrak Rombong Hingga Terbakar
Rabu 18-03-2026,17:32 WIB
Ngabuburit di Grahadi, Bahas Kesiapsiagaan BBM dan LPG di Tengah Ancaman Krisis Global
Rabu 18-03-2026,17:45 WIB
Pajak Reklame Naik Signifikan, P3I Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan Pemkot Surabaya
Rabu 18-03-2026,20:16 WIB
H-3 Lebaran, Arus Kendaraan di Gerbang Tol Waru Surabaya Mulai Ramai
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:40 WIB
60 Penumpang Bawean Terlantar, Polres Gresik dan Pelindo Beri Solusi Keberangkatan
Kamis 19-03-2026,16:19 WIB
Kantah ATR BPN Tulungagung Buka Pelayanan Terbatas Selama Libur Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,16:10 WIB
THR Baru Cair, Kok Langsung Habis? Ini 5 Cara Mengaturnya agar Tetap Awet
Kamis 19-03-2026,15:27 WIB
Sentuhan Modern Tradisi Lebaran, Quest Hotel Darmo Surabaya Luncurkan Nastar Cake dan Cinnamon Roll Premium
Kamis 19-03-2026,15:01 WIB