Surabaya, memorandum.co.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya mendesak Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Posko THR LBH Surabaya bersama Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jatim dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim, menerima pengaduan pelanggaran THR oleh 20 perusahaan di Jatim. "20 perusahaan ini tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jatim, diantaranya Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi dengan 3.452 korban," papar Koordinator Posko THR LBH Surabaya Habibus Shalihin, Senin (10/5/2021). Habib menyebutkan beberapa temuan modus di lapangan, diantaranya THR tidak dibayar 15 persen, THR tidak dibayar sesuai ketentuan atau kurang 29 persen, THR dibayar terlambat 23 persen, THR dicicil 21 persen, dan THR diganti bingkisan 12 persen. "Pelanggaran terbanyak adalah THR dibayar terlambat dan dicicil tanpa adanya rundingan dengan pekerja sampai H-3 lebaran. Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Disnakertrans Jatim agar dilakukan penindakan kepada 20 perusahaan tersebut," terangnya. Berikut empat rekomendasi Posko THR Keagamaan 2021 kepada Disnakertrans Jatim: 1. Disnakertrans Jatim wajib melakukan penegakan sanksi 5% kepada perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Disnakertrans Jatim wajib melakukan penegakan sanski administrasi kepada perussahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Disnakertrans Jatim wajib melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melalui media cetak maupun elektronik. 4. Mendesak disnakertrans Jatim segera mengeluarkan Nota Dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. (mg1)
LBH Surabaya Terima Pengaduan 20 Perusahaan soal THR
Senin 10-05-2021,17:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,12:52 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Pria Asal Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Dua Orang
Rabu 29-04-2026,14:31 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Kawanan Terduga Pelaku Sudah Mengintai Korban
Rabu 29-04-2026,10:50 WIB
AKP Neni Endah Purna Tugas, Polsek Karangrejo Gelar Tasyakuran Penuh Haru
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Rabu 29-04-2026,21:37 WIB
Perluas Akses Pasar Lewat Produk Halal, UMKM Mojokerto Didorong Naik Kelas
Terkini
Kamis 30-04-2026,09:39 WIB
Usai Sidang Eksepsi, Pengacara Samuel Sowan ke Kejari Surabaya, Ini Katanya
Kamis 30-04-2026,09:27 WIB
Terseret Arus saat Mancing, Satpolairud Polres Bangkalan Evakuasi Jenazah Pria asal Desa Pangpong
Kamis 30-04-2026,09:19 WIB
Panen Jagung, Polsek Balongbendo Dukung Ketahanan Pangan di Sidoarjo
Kamis 30-04-2026,09:07 WIB
Wujud Nyata 'Imigrasi untuk Rakyat': PMI Lounge Bandara Soetta Berikan Kenyamanan Lebih bagi Pekerja Migran
Kamis 30-04-2026,08:59 WIB