Surabaya, memorandum.co.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya mendesak Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Posko THR LBH Surabaya bersama Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jatim dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim, menerima pengaduan pelanggaran THR oleh 20 perusahaan di Jatim. "20 perusahaan ini tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jatim, diantaranya Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi dengan 3.452 korban," papar Koordinator Posko THR LBH Surabaya Habibus Shalihin, Senin (10/5/2021). Habib menyebutkan beberapa temuan modus di lapangan, diantaranya THR tidak dibayar 15 persen, THR tidak dibayar sesuai ketentuan atau kurang 29 persen, THR dibayar terlambat 23 persen, THR dicicil 21 persen, dan THR diganti bingkisan 12 persen. "Pelanggaran terbanyak adalah THR dibayar terlambat dan dicicil tanpa adanya rundingan dengan pekerja sampai H-3 lebaran. Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Disnakertrans Jatim agar dilakukan penindakan kepada 20 perusahaan tersebut," terangnya. Berikut empat rekomendasi Posko THR Keagamaan 2021 kepada Disnakertrans Jatim: 1. Disnakertrans Jatim wajib melakukan penegakan sanksi 5% kepada perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Disnakertrans Jatim wajib melakukan penegakan sanski administrasi kepada perussahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Disnakertrans Jatim wajib melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melalui media cetak maupun elektronik. 4. Mendesak disnakertrans Jatim segera mengeluarkan Nota Dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. (mg1)
LBH Surabaya Terima Pengaduan 20 Perusahaan soal THR
Senin 10-05-2021,17:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-02-2026,23:01 WIB
Hakim PN Gresik Tolak Permohonan Pra Peradilan Kasus Jual Beli Data Go Matel
Senin 02-02-2026,21:52 WIB
Jadi Kurir Ganja 4 Kilogram, Gadis Asal Malang Dituntut 14 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar
Senin 02-02-2026,20:48 WIB
KM Pacific 88 Miring Saat Proses Loading Petikemas di Dermaga Jamrud Selatan Surabaya
Senin 02-02-2026,18:34 WIB
Politik dan Kehidupan
Senin 02-02-2026,20:57 WIB
Gen Z Jatim Desak DPRD Susun Perda Plastik Sekali Pakai
Terkini
Selasa 03-02-2026,17:59 WIB
Hari Kedua Ops Keselamatan Semeru 2026, Polda Jatim Ramp Check Kendaraan di Terminal Trunojoyo Sampang
Selasa 03-02-2026,17:57 WIB
Tragedi KM Pacific 88 di Jamrud Selatan, Polisi Periksa Mandor hingga Pihak Pelayaran
Selasa 03-02-2026,17:55 WIB
Gemar Otomotif dan Touring, Lurah Kebonsari Surabaya Nikmati Sensasi Berkendara
Selasa 03-02-2026,17:51 WIB
Pemkot Surabaya Lanjutkan Overlay Jalan Kurangi Genangan Saat Musim Hujan
Selasa 03-02-2026,17:51 WIB