BLITAR - Bupati Blitar Rijanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Totok Subihandono dijadwalkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan keduanya dijadwalkan Selasa (9/7/2019). Pemanggilan keduanya dalam rangka pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pemeriksaan LHKPN oleh KPK ini dilakukan di Kantor Gubernur Jatim. Dikonfirmasi terkait hal ini Kabag Humas Pemkab Blitar Ahmad Kholik membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut. "Ini kegiatan rutin jadi setiap tahun seluruh pejabat negara termasuk ASN diwajibkan melaporkan harta kekayaan," ungkap Ahmad Kholik, Selasa (9/7/2019). Menurut dia, Bupati Blitar Rijanto dan Sekda Kabupaten Blitar Totok Subihandono menyambut baik pemeriksaan LHKPN yang dilakukan KPK ini. Bupati dan Sekda pun sudah bertolak ke Surabaya sehari sebelum agenda pemeriksaan LHKPN. "Tentu kami sambut baik karena ini agenda rutin. Termasuk saya setiap tahun juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan," imbuhnya. Selain Bupati dan Sekda, rencananya KPK juga akan memeriksa LHKPN Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka. Namun dalam waktu yang berbeda yakni pada Jumat (12/7/2019). Untuk diketahui, KPK memulai rangkaian pemeriksaan harta kekayaan dari 37 Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan berlokasi di Kantor Gubernur Jawa Timur dan akan berlangsung selama lima hari, mulai dari Senin (8/7/2019) hingga Jumat (12/7/2019). (pra/pi)
KPK Periksa LHKPN Bupati Dan Sekda Blitar di Pemprov Jatim
Selasa 09-07-2019,19:24 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :