Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) perkara warisan (alm) Aprilia Okadjaja dengan nomer perkara: 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby berlanjut pada agenda penyerahan bukti terakhir. King Finder Wong sebagai penerima wasiat almarhum menggugat Harijana. Selama persidangan yang digelar di ruang Tirta 1, PN Surabaya terungkap bahwa saudara kandung almarhum Aprilia Okadjaja (Hioe Swie Fong) yakni Hoie Fie Chung, Hioe Tjing Kie, Hioe Kim Moy, Fenita Okadjaja menyatakan menolak dan melepaskan hak waris dan memberikan hak waris tersebut kepada saudaranya yakni Hioe Wan Yok. Penolakan dan pelepasan hak waris tersebut tertuang dalam bukti surat pernyataan tertanggal 13/10/2020 dan 14/10/2020 yang ditandatangani oleh keempat saudara almarhum. Setelah adanya surat pernyataan tersebut, Hioe Wan Yok juga melakukan penolakan dan pelepasan hak waris kepada Harijana yang diakui sebagai cucu keponakan tertanggal 11 Oktober 2020. Kejadian menarik tatkala Yafet Kurniawan, penasihat hukum tergugat menunjukkan bukti surat pernyataan menolak dan melepaskan ahli waris di muka persidangan. "Dalam bukti T-9 ini, surat keterangan menolak warisan," ucap Yafet. Namun, saat itu, Ketua Majelis Hakim berinisial K, memberi saran kepada pihak tergugat terkait kata menolak diganti dengan menerima. "Kalau nolak warisan ya sudah ga usah terus diberikan siapa. Ini berarti diterima. Kemudian diberikan kepada siapa. Istilah tolak waris. Kenapa? Karena seseorang yang menolak warisan otomatis dia tidak mewariskan. Tapi ini kan menerima tapi tidak mau ambil. Ini dalam arti tidak menolak warisan," kata hakim K saat sidang, Kamis (6/5). Wellem Mintarja, kuasa hukum penggugat King Finder Wong, saat dikonfirmasi terkait adanya saran dari ketua majelis hakim berinisial K yang memberi saran kepada pihak tergugat agar mengganti kata menolak hak waris menjadi menerima hak waris, mengaku sangat kecewa. "Kami sangat kecewa dengan sikap hakim yang seharusnya itu bersikap pasif dalam perkara perdata ternyata tidak. Kami mempunyai bukti rekamannya saat sidang pemeriksaan saksi Fenita Okadjaja. Ketua majelis hakim saat itu memberi saran kepada pihak tergugat," ucap Wellem, saat dikonfirmasi, Senin (10/5). Pengacara berkantor di Paciran itu merasa ada pengaburan dari duduk perkara yang sebenarnya. Menurutnya surat keterangan dari saudara-saudara Aprilia Okadjaja secara jelas dan tegas menyatakan menolak hak waris. Akan tetapi hakim mengarahkan dengan dibaca sebagai menerima hak waris dan memberikan kepada seorang pihak. "Dari bukti surat pernyataan itu jelas tidak ada yang berbunyi menerima hak waris almarhum. Hal itu jelas sangat berbeda jauh arti dan akibat hukumnya," imbuh Wellem. Wellem juga sangat menyayangkan sikap hakim yang diperlihatkan dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum. Dimana sidang tersebut juga diliput oleh berbagai awak media yang merekam jalannya proses persidangan. "Seharusnya sikap hakim dituangkan dalam putusan bukan di persidangan. Sehingga orang awam bisa membacap arah mata anginnya kemana," ujarnya. Sementara itu, saat ditanya terkait dengan aset berupa safety deposit box (SDB) di bank Permata, Wellem mengatakan bahwa atas nama bersama yakni Aprilia Okadjaja OR King Finder Wong yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh pihak bank tersebut. "Sedangkan untuk rekening bank di HSBC juga tercantum hal yang sama. Sebanyak 5 rekening itu atas nama bersama yakni Aprilia Okadjaja OR King Finder Wong," ujarnya. Tak hanya itu, Wellem juga menjelaskan bukti adanya surat keterangan wasiat yang belum dibatalkan. Hingga April 2021 surat keterangan wasiat tersebut masih terdaftar di Kemenkumham. "Surat wasiat sejak awal telah terdaftar di Kemenkumham dengan nomor: AHU.2-AH.04.01-4853," jelasnya. Dan yang perlu diingat, kata Wellem, hubungan kliennya dengan Aprilia Okadjaja bukan hanya sekedar Sensei dan pasien, melainkan juga King Finder Wong adalah komisaris di PT ALIMIJ. "Jadi bukan hanya sekedar tukang pijat, klien kami juga komisaris pada perusahaan PT ALIMIJ," tandas dia. (mg5)
Sidang Perkara Warisan Bos PT. ALIMIJ, Hakim Diduga Main Mata
Senin 10-05-2021,10:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Rabu 29-07-2026,19:25 WIB
RDP DPRD Surabaya Bahas Arisan Meow, Member Tuntut Pengembalian Dana Rp2,08 Miliar
Rabu 29-07-2026,19:55 WIB
Kabid Geologi dan Tanah Air ESDM Jatim Nyambi "Pungli Solo" Tanpa Sepengetahuan Pimpinan
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Rabu 29-07-2026,20:47 WIB
Ratusan Warga Surabaya Barat Mengadu ke DPRD Usai Program PTSL Gratis Batal
Terkini
Kamis 30-07-2026,15:34 WIB
Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jabar Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Kamis 30-07-2026,15:32 WIB
Diduga Dendam Tuduhan Santet, Lansia di Bluluk Lamongan Tewas Dipukul Tongkat
Kamis 30-07-2026,15:04 WIB
Petaka Aksi Ugal-ugalan Remaja 15 Tahun di Jember, Honda CB Hantam Motor Wanita hingga Terlempar
Kamis 30-07-2026,15:01 WIB
Mantan Bankir Beli Ganja 50 Gram untuk Hilangkan Stres, Diseret ke PN Surabaya
Kamis 30-07-2026,14:47 WIB