Rampas HP Pelajar untuk Beli Miras, Dua Pemuda Sumberwuluh Dibekuk

Minggu 09-05-2021,16:17 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Lumajang, memorandum.co.id - DAI (23) dan S (24), keduanya warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Candipuro. Keduanya ditangkap polisi setelah merampas HP pelajar di kawasan hutan pinus, Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang,  pada 10 Februari 2021. Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda dengan selang waktu satu jam. "Dari hasil penyelidikan, tersangka DAI berhasil ditangkap di areal permakaman umum Desa Candipuro, sekitar pukul 19.00. Kemudian pada pukul 20.00, tim berhasil menangkap tersangka S di rumahnya di Desa Sumberwuluh," kata Fajar. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan satu buah HP merek Vivo Y12, motor Honda Supra yang digunakan sebagai sarana, dan satu tang yang digunakan untuk menakuti korban. "Modus operandinya, kedua pelaku menghentikan korban yang saat itu sedang melintas kemudian meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras, dikarenakan korban tidak memiliki uang salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam yakni berupa tang yang disimpan di dalam kaus seolah-olah bahwa tang tersebut adalah senjata tajam sehingga korban merasa ketakutan dan menyerahkan barang miliknya. Setelah berhasil merampas barang tersebut pelaku langsung lari ke arah timur dengan motor," ungkap Fajar. Fajar menambahkan, dari hasil interogasi, tersangka S mengakui beraksi bersama tersangka DAI dan berhasil merampas satu buah HP merek Realme C11 dan satu buah HP merek Vivo Y12. "Berdasarkan hasil interogasi, tersangka menjual salah satu HP Rp 700 ribu. Saat ini tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Lumajang," pungkas Fajar. (fai/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait