Surabaya, Memorandum.co.id- Beberapa waktu lalu, sempat viral video Kapolsek Gubeng Kompol Akay Fahli terkena semprot pengurus salah satu tempat ibadah di Gubeng Klingsingan. Saat itu, Akay dan sejumlah anggota gabungan Polsek Gubeng berupaya memberikan teguran terhadap pengurus yang dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan. Meski demikian, tekad Akay untuk menegakkan prokes di wilayah hukumnya tetap berlanjut. Salah satu caranya dengan cara hunting. Alumnus AKPOL 2009 itu mengajak anggota serta jajaran samping berkeliling masjid atau musalah untuk menjalankan ibadah. Kesempatan itu juga untuk memantau protokol kesehatan di lokasi itu. Ketika belum memenuhi prokes, Akay akan memberikan teguran. Sementara sebaliknya, saat dia mendapati tempat ibadah yang mematuhi prokes, Akay akan memberikan reward. Seperti yang terlihat di Masjid Nurul Islam, Sabtu (8/4)malam. Mantan Kasat Intelkam Polres Bojonegoro itu memberikan sejumlah hadiah ke takmir masjid yang berada di Jalan Bratang Binangun itu. "Saya berterimakasih kepada pengurus Masjid Nurul Islam karena mematuhi protokol kesehatan serta mengimbau terkait larangan mudik lebaran. Semua ini demi menjaga kesehatan para jemaah," kata Akay.(fdn)
Patuh Prokes, Masjid Nurul Islam Diganjar Reward
Minggu 09-05-2021,06:56 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,09:35 WIB
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Residivis Kasus Penipuan Dihukum 28 Bulan Penjara
Kamis 05-02-2026,12:01 WIB
Gelar Pantaukir, Dishub Tulungagung Pastikan Aturan Parkir Berlangganan Dilaksanakan di Lapangan
Kamis 05-02-2026,21:11 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya
Kamis 05-02-2026,22:14 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Disidik
Kamis 05-02-2026,14:33 WIB
Ada Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Panggilan Sidang di Pengadilan Tipikor
Terkini
Jumat 06-02-2026,08:50 WIB
Curanmor Bersenjata Celurit Terekam CCTV Beraksi di Jalan Bromo Surabaya
Jumat 06-02-2026,08:32 WIB
Jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah, Bos PT Tiga Macan Ungkap Modus Terdakwa
Jumat 06-02-2026,08:25 WIB
Hancurkan Rumah Tetangga Pakai Excavator, Permadi Wahyu Dwi Mariyono Jadi Pesakitan
Jumat 06-02-2026,08:18 WIB
Oplos Beras Meniran Jual Harga Premium, Pasutri Pemilik Toko Anjaya Divonis 16 Bulan Penjara
Jumat 06-02-2026,08:00 WIB