Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Unit Terminal Purabaya, Imam Hidayat mengatakan, bus Antarkota Antar Provinsi (AKAP) dan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) diizinkan beroperasi selama larangan mudik, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut penumpang non-mudik. Akan tetapi, saat ini pihaknya masih menunggu stiker izin beroperasi yang dikeluarkan petugas penyekatan sebagai tanda boleh beroperasi saat mudik. Imam menegaskan, hanya bus AKAP dan AKDP yang telah mendapat stiker khusus saja yang dapat mengangkut penumpang. Dapat beroperasinya bus AKAP berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, diperbolehkannya bus AKDP beroperasi baru diputuskan usai rapat dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jatim. "AKDP masih pengajuan stiker. Nanti kalau sudah dapat stiker, baru beroperasi. Baru kemarin diperbolehkan beroperasi oleh Dishub Provinsi Jatim," ujar Imam saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021). Meski demikian, Imam menyebutkan, bus AKDP hanya diperuntukkan bagi penumpang non mudik dengan tetap melalui proses skrining untuk bisa melakukan perjalanan menggunakan bus. Dalam pengoperasiannya, kata Imam, petugas di terminal akan mengecek beragam persyaratan, seperti surat keterangan dari perusahaan sampai bukti bebas Covid-19 berupa hasil rapid tes antigen. "Ada syaratnya, untuk penumpang harus membawa surat rapid tes antigen dan surat keterangan dari perusahaan," pungkas Imam. (mg1)
Bus AKAP dan AKDP di Teminal Purabaya Masih Tetap Beroperasi
Jumat 07-05-2021,13:53 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,21:22 WIB
Imigrasi Kediri Tetapkan Desa Binaan di Pare untuk Cegah TPPO hingga Akar
Jumat 24-04-2026,21:03 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Unair Surabaya Viral, Satgas PPKPT Pastikan Pelaku Disanksi
Jumat 24-04-2026,14:15 WIB
Target Bebas Banjir Oktober, Eri Cahyadi Instruksikan Potong Arus Menuju Selatan
Jumat 24-04-2026,13:30 WIB
Atribut Dikembalikan, Hati Masih Merah: Eks PAC PDIP Tulungagung Kecewa tapi Tetap Taat
Jumat 24-04-2026,16:07 WIB
Bupati Magetan Nanik Sumantri Prihatin Ketua Dewan Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Pokir
Terkini
Sabtu 25-04-2026,11:37 WIB
Semangat Kartini, Midtown Hotel Surabaya Gaungkan Perempuan Sehat Lewat Holistic Living
Sabtu 25-04-2026,11:14 WIB
Selingkuh Berujung Petaka, Anak Habisi Ibu Tiri dengan Celurit di Tepi Jalan Desa Lombang Dajah
Sabtu 25-04-2026,10:51 WIB
Pemkab Gresik Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Pemalsuan SK
Sabtu 25-04-2026,10:25 WIB
Fakta Kasus Penggerebekan Perusahaan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Manajemen Akui Kelalaian
Sabtu 25-04-2026,09:48 WIB