Surabaya, Memorandum.co.id - Secara tegas, tim Penasehat Hukum (PH) Imam Santoso, terdakwa dugaan perkara tipu gelap mengatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya merupakan perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana. Hal itu dituangkan dalam eksepsi (bantahan dakwaan) yang dibacakan pada persidangan secara daring di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/5/2021). "Kami menyebut bahwa perkara ini adalah wanprestasi yang mengacu pada perjanjian antar pihak, yaitu PT Daha Tama Adikarya yang Direkturnya adalah klien kita dengan CV Jasa Mitra Abadi yang Direkturnya adalah Willyanto Wijaya Jo sekaligus pelapor. Seperti yang tertuang dalam perjanjian bernomor 01/DTA- JMA/IX/2017 tanggal 21 September 2017. Sehingga ini diduga perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana," ujar Sutriyono, salah satu anggota tim PH terdakwa membacakan berkas eksepsinya. Selain itu, tim PH juga menuding bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irene Ulfa dan Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut tidak lengkap, tidak cermat sehingga kabur (obscuur libel) dan seharusnya sudah batal demi hukum. "Dalam susunan berkas dakwaan, tidak dijelaskan secara rinci berapa kerugian yang diderita korban pelapor," tambahnya. Usai sidang, saat dikonfirmasi Sutriyono mengatakan, surat penetapan pengalihan penahanan yang pihaknya ajukan tersebut merupakan hak prerogatif majelis hakim. Dalam penetapan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta membeberkan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan terdakwa. Di antaranya, adanya penjamin dari anak dan saudara (kakak) dari terdakwa. Selain itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta beralasan memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi. "Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota," ujar hakim I Ketut Tirta saat membacakan penetapannya. Penetapan pengalihan penahanan itu dibacakan hakim usai tim penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsi atas surat dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Atas eksepsi tersebut, tim JPU Kejari Tanjung Perak akan mengajukan tanggapan secara tertulis, yang sedianya akan dibacakan pada Selasa (11/5/2021) mendatang. Diketahui, terdakwa Imam Santoso didudukan sebagai pesakitan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya. Dalam perkara ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu. Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban. Akibat dari perbuatannya itu, terdakwa dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana.(mg5)
Sidang Tipu Gelap Jual Beli Kayu, PH Terdakwa: Ini Perkara Perdata
Rabu 05-05-2021,15:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-06-2026,13:49 WIB
Atasi Antrean Mengular, Pertamina Tambah Suplai Biosolar dan Pertalite ke SPBU Jatim
Jumat 26-06-2026,09:35 WIB
ASN Pemkab Bangkalan Ditemukan Tewas di Parkiran Juanda, Korban Diduga Dibunuh Diluar Bandara
Jumat 26-06-2026,08:58 WIB
Lansia Asal Jombang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kontrakan Putat Jaya Surabaya
Jumat 26-06-2026,13:41 WIB
Antrean Solar Mengular di Jatim, Organda Sebut Kuota Dipangkas hingga 14 Persen
Jumat 26-06-2026,08:01 WIB
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Terkini
Sabtu 27-06-2026,06:47 WIB
Tampang Perusuh dalam Demo #IndonesiaSekarat di Surabaya Usai Diamankan Polisi
Sabtu 27-06-2026,06:04 WIB
Nyaris Seruduk Mobil Wartawan, Bus Ugal-ugalan di Pantura Situbondo Dicegat Polisi
Jumat 26-06-2026,22:01 WIB
Gerbang Grahadi Kembali Dirusak, Sekdaprov Jatim Sesalkan Ulah Pendemo
Jumat 26-06-2026,21:54 WIB
KKP RI dan Pemkab Situbondo Beri Waktu 14 Hari PT Fuyuan Perbaiki Pengolahan Limbah
Jumat 26-06-2026,21:48 WIB