Kediri, memorandum.co.id - Polres Kediri menggelar apel pergeseran pasukan operasi Ketupat 2021. Apel dilaksanakan di lapangan Mapolres Kediri, Rabu (5/5/2021). Dalam kegiatan apel tersebut, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menjadi inspektur upacara.
Kegiatan apel ini diikuti oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Kediri mulai Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, TNI, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, hingga BPBD Kabupaten Kediri.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan, untuk menekankan pelaksanaan Operasi Ketupat harus bisa berjalan maksimal.
"Jangan sampai upaya-upaya penanganan Covid-19 yang sudah baik menjadi sia-sia. Oleh sebab itu perlu kerjasama yang baik oleh seluruh stakeholder tokoh agama untuk mengimbau agar masyarakat tak melakukan mudik," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, pihaknya siap melaksanakan kegiatan operasi ketupat dengan maksimal. Pihaknya akan berupaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
"Belajar pengalaman dari sebelumnya, ketika ada libur panjang selalu ada peningkatan angka Covid-19," ucap AKBP Lukman.
AKBP Lukman Cahyono juga menyampaikan, perlu ada keterlibatan banyak pihak untuk mengsukseskan kegiatan Operasi Ketupat 2021. Hal itu untuk mendukung mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Perlu adanya keterlibatan seluruh tokoh agama dan masyarakat untuk mengimbau agar tidak mudik, tidak berkerumun dan berwisata yang berpotensi menimbulkan klaster," ungkapnya.
Lanjut diungkapkan AKBP Lukman, pihaknya sudah mendirikan sebanyak enam pos pengamanan mudik, dan satu titik penyekatan di Kecamatan Kandangan.
"Untuk yang dari arah Malang, Batu mau ke Kabupaten Kediri tidak akan diperbolehkan. Begitu sebaliknya jika ada yang dari Kediri ke Malang juga tidak akan diperbolehkan. Semuanya akan diminta untuk melakukan putar balik," jelas Kapolres Kediri.
Masih kata Lukman Cahyono, pihaknya hanya akan memberikan ijin kepada masyarakat yang keluar masuk Kabupaten Kediri dari Kecamatan Kandangan dengan syarat khusus. Salah satunya seperti adanya keperluan untuk bekerja, ada keluarga yang meninggal, hingga kepentingan untuk berobat.
"Termasuk juga ada yang melahirkan tentu masih diperbolehkan masuk melewati pos penyekatan di Kecamatan Kandangan," pungkasnya. (Mis)