Lumajang, memorandum.co.id - Meski Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran pada tahun ini, tetap saja Pemerintah tidak bisa melarang kedatangan para pekerja migran dari luar negeri yang rata-rata pulang ke Indonesia karena masa kontraknya sudah habis. Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1442 H, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tersebar di sejumlah negara mulai berdatangan, termasuk di Kabupaten Lumajang. Di Kabupaten Lumajang, kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhitung sejak tanggal 23 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021 sejumlah 92 orang, yang kebanyakan berasal dari Malaysia dan Singapura. Hal itu disampaikan oleh Kasi Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Suhartini saat ditemui memorandum.co.id di kantornya, Selasa (4/5/2021). "Diperkirakan jumlahnya nanti akan bertambah terus menjelang Lebaran, bahkan sampai setelah Lebaran. Dari informasi yang kita dapat akan ada sekitar 14 ribu PMI yang akan datang dari berbagai wilayah di Jawa Timur," kata Suhartini. Suhartini juga menyampaikan, PMI yang datang tersebar di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Lumajang di antaranya Kecamatan Ranuyoso, Randuagung, Senduro, Tempursari, Jatiroto, Padang, Yosowilangun, Pasrujambe, Tempeh dan Candipuro. "Penjemputan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja," ujarnya. Lebih lanjut ia menambahkan, sejauh ini belum ada pekerja migran yang dinyatakan positif Covid-19 ketika sampai di Lumajang karena sebelum pulang ke kota asal akan diswab terlebih dahulu dan juga melalui proses karantina selama tiga hari di Surabaya. "Sebelum pulang ke kota asal, para pekerja migran harus melalui proses yang ketat. Mereka wajib melakukan isolasi selama tiga hari di Asrama Haji Surabaya. Setelah itu akan dilakukan tes swab, jika hasilnya negatif baru boleh pulang ke kota asal," imbuhnya. Suhartini menjelaskan, para pekerja migran ketika sampai di Kabupaten Lumajang masih harus dikarantina lagi selama lima hari di rumah masing-masing, setelah itu baru boleh berakitifitas. "Selama karantina di rumah akan dipantau oleh Satgas Covid-19 dari Desa masing-masing," jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Abdul Majid membenarkan pernyataan tersebut. Para pekerja migran boleh langsung pulang ke rumah tetapi harus karantina mandiri selama 5 hari. "Setelah karantina selama 5 hari di rumah, akan diswab lagi," pungkasnya. (Fai)
Selama 12 Hari, Pemkab Lumajang Terima Kedatangan 92 Pekerja Migran
Selasa 04-05-2021,15:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,20:28 WIB
Saksi BCA Bongkar Aliran Rp1,2 Miliar, Driver Korban Malah Bantah BAP di Sidang Terapis Spa
Rabu 03-06-2026,20:03 WIB
Tolak Upaya Damai, FIF Kediri Ngotot Jebloskan Nasabah ke Penjara
Rabu 03-06-2026,20:48 WIB
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Yonif TP di Burno, Dorong Percepatan Pembangunan dan Dampak Ekonomi
Rabu 03-06-2026,20:42 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri Sambangi Poktan Ternak Ayam Dukung Ketahanan Pangan
Rabu 03-06-2026,17:00 WIB
Bhabinkamtibmas Kedunggalar Monitoring Tanaman Jagung Warga Dukung Ketahanan Pangan di Ngawi
Terkini
Kamis 04-06-2026,16:34 WIB
Pemilik Kos di Kediri Kota Dibekali Perspektif Hukum untuk Menjaga Ketertiban Umum
Kamis 04-06-2026,16:29 WIB
Perjuangan Lahan Alas Tlogo Pasuruan Masuki Babak Baru, Komisi II DPR RI Turun Tangan
Kamis 04-06-2026,16:23 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Nongkojajar Pantau Tanaman Tomat Dukung Ketahanan Pangan di Pasuruan
Kamis 04-06-2026,16:18 WIB
DPRD Jombang Matangkan Raperda Miras, Targetkan Aturan Lebih Tegas dan Rinci
Kamis 04-06-2026,16:12 WIB