Selama 12 Hari, Pemkab Lumajang Terima Kedatangan 92 Pekerja Migran

Selasa 04-05-2021,15:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, memorandum.co.id - Meski Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran pada tahun ini, tetap saja Pemerintah tidak bisa melarang kedatangan para pekerja migran dari luar negeri yang rata-rata pulang ke Indonesia karena masa kontraknya sudah habis. Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1442 H, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tersebar di sejumlah negara mulai berdatangan, termasuk di Kabupaten Lumajang. Di Kabupaten Lumajang, kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhitung sejak tanggal 23 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021 sejumlah 92 orang, yang kebanyakan berasal dari Malaysia dan Singapura. Hal itu disampaikan oleh Kasi Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Suhartini saat ditemui memorandum.co.id di kantornya, Selasa (4/5/2021). "Diperkirakan jumlahnya nanti akan bertambah terus menjelang Lebaran, bahkan sampai setelah Lebaran. Dari informasi yang kita dapat akan ada sekitar 14 ribu PMI yang akan datang dari berbagai wilayah di Jawa Timur," kata Suhartini. Suhartini juga menyampaikan, PMI yang datang tersebar di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Lumajang di antaranya Kecamatan Ranuyoso, Randuagung, Senduro, Tempursari, Jatiroto, Padang, Yosowilangun, Pasrujambe, Tempeh dan Candipuro. "Penjemputan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja," ujarnya. Lebih lanjut ia menambahkan, sejauh ini belum ada pekerja migran yang dinyatakan positif Covid-19 ketika sampai di Lumajang karena sebelum pulang ke kota asal akan diswab terlebih dahulu dan juga melalui proses karantina selama tiga hari di Surabaya. "Sebelum pulang ke kota asal, para pekerja migran harus melalui proses yang ketat. Mereka wajib melakukan isolasi selama tiga hari di Asrama Haji Surabaya. Setelah itu akan dilakukan tes swab, jika hasilnya negatif baru boleh pulang ke kota asal," imbuhnya. Suhartini menjelaskan, para pekerja migran ketika sampai di Kabupaten Lumajang masih harus dikarantina lagi selama lima hari di rumah masing-masing, setelah itu baru boleh berakitifitas. "Selama karantina di rumah akan dipantau oleh Satgas Covid-19 dari Desa masing-masing," jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Abdul Majid membenarkan pernyataan tersebut. Para pekerja migran boleh langsung pulang ke rumah tetapi harus karantina mandiri selama 5 hari. "Setelah karantina selama 5 hari di rumah, akan diswab lagi," pungkasnya. (Fai)

Tags :
Kategori :

Terkait