Malang, memorandum.co.id - Sejumlah motor yang beraksi di kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Ijen Besar, Jalan Veteran, Jalan Soekarno Hatta, serta sekitar Alun-Alun Kota Malang, Sabtu (1/5/2021) hingga Minggu (2/5/2021) digiring ke Mapolresta Malang Kota (Makota). Sebab, motor tersebut tidak sesuai dengan persyaratan teknis laik jalan. Karena menggunakan knalpot tidak laik jalan dan hendak melakukan aksi balan liar. Sehingga, mereka terjaring patroli blue light yang dilaksanakan piket lantas. "Kami mengamankan pelaku dan barang bukti balap liar. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dan balap liar. Ada sekitar tujuh unit motor digiring ke Mapolresta Malang Kota," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution, Minggu (2/5/2021). Ditambahkannya, para pembalap liar itu, beraksi bersamaan dengan saatnya waktu sahur. Pelaksanaan patroli blue light itu, dilaksanakan dengan sasaran antisipasi gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas. "Barang bukti tujuh unit kendaraan roda dua yang tidak sesuai persyaratan diamankan," lanjutnya. Selanjutnya, masih kata Rama, para orang tua pelanggar dipanggil. Kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kendaraan juga harus dikembalikan standar sesuai persyaratan teknis laik jalan. (edr/fer)
Ganggu Sahur, Motor Knalpot Brong Digiring ke Mapolresta Makota
Minggu 02-05-2021,20:38 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :