Kediri, memorandum.co.id - Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kediri kian marak. Kali ini Satreskoba Polres Kediri mengamankan Ag (31), asal Desa Bangkok, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, dengan barang bukti 0,33 gram sabu. Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Kediri. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, dari tangan pelaku diamankan plastik klip sabu dengan berat 0,33 gram, seperangkat alat isap sabu, dan satu buah pipet kaca. "Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan," katanya, Minggu (2/5/2021). Dijelaskan Budi, terungkapnya pelaku berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Desa Bangkok, ada seseorang diduga akan pesta narkoba. Selanjutnya petugas menyelidiki untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. "Saat penyelidikan, informasi tersebut memang benar. Akhirnya petugas melakukan penangkapan,"terang Budi. Ditambahkan, saat hendak ditangkap petugas melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan. Tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan petugas di rumahnya. Selain itu, dari barang bukti yang diamankan petugas tersebut diduga akan dikonsumsi sendiri, akan tetapi hal tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Budi. (mis/fer)
Simpan Sabu, Warga Bangkok Diciduk Satreskoba Polres Kediri
Minggu 02-05-2021,20:24 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :