Surabaya, memorandum.co.id - Tri Rahmad Santoso didakwa menjadi perantara ganja seberat 1, 7 kilogram. Ironisnya, ia nekat manjadi perantara saat istrinya mengandung anak pertama. Awalnya Dharmani Putra (DPO) mengajak terdakwa bertemu di Jalan Semarang. Saat bertemu, Doni menyuruh terdakwa untuk mengambil paket ganja seberat 1.737 gram di kantor ekspedisi Jalan Arjuno. "Doni menjanjikan imbalan kepada terdakwa berupa uang dan ganja. Dan terdakwa menyetujuinya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Farida dalam surat dakwaannya. Kemudian, Doni memberi terdakwa resi pengiriman paket yang dikirim melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor HP terdakwa untuk digunakan sebagai bukti pengambilan paket tersebut. "Terdakwa bersama dengan Doni, kemudian berangkat menuju kantor ekspedisi dengan mengendarai motor masing-masing. Sesampainya kantor tersebut, terdakwa lalu masuk, sedangkan Doni menunggu di seberang jalan kantor ekspedisi itu," ujar Farida. Lebih lanjut, terdakwa bertemu dengan saksi Angga Yulistyawan (petugas ekspedisi) pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 18.15. Setelah terdakwa menunjukkan resi pengiriman paket yang ada di dalam HP milik terdakwa, saksi Angga kemudian memberikan paket tersebut kepada terdakwa dengan tanda terima atas nama terdakwa. "Setelah terdakwa menerima paket tersebut lalu datang saksi Adi Sutrisno, S.Psi dan saksi M. Alfian Muzacky (Petugas BNNP Jatim) menangkap terdakwa di halaman kantor ekspedisi," lanjut JPU. Dijelaskan JPU, saat petugas BNNP Jatim menggeledah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket kantor ekspedisi diduga berisi ganja dan setelah dilakukan penimbangan berat bruto 1.737 gram," jelasnya. Atas perbuatannya terdakwa Tri Rahmad Santoso didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (mg-5/fer)
Istri Hamil, Nekat Ngurir Ganja 1,7 Kg
Minggu 02-05-2021,19:53 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Rabu 29-07-2026,19:25 WIB
RDP DPRD Surabaya Bahas Arisan Meow, Member Tuntut Pengembalian Dana Rp2,08 Miliar
Rabu 29-07-2026,19:55 WIB
Kabid Geologi dan Tanah Air ESDM Jatim Nyambi "Pungli Solo" Tanpa Sepengetahuan Pimpinan
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Rabu 29-07-2026,20:47 WIB
Ratusan Warga Surabaya Barat Mengadu ke DPRD Usai Program PTSL Gratis Batal
Terkini
Kamis 30-07-2026,14:32 WIB
Markas DC M1R di Surabaya Digeledah Jelang Aksi Damai PSHT, Polisi Temukan Sajam
Kamis 30-07-2026,14:28 WIB
Enam Hari Terkendala Cuaca Buruk, Polsek Kawasan Pelabuhan Gresik Kawal 247 Penumpang KM E.B 6F
Kamis 30-07-2026,14:23 WIB
Mantan Lurah Tambak Wedi Sebut Pengurus Paguyuban Dipanggil Polisi Soal Jual Beli Stan SWK
Kamis 30-07-2026,14:21 WIB
Wamenkes: Kota Malang Role Model Nasional Penanganan TBC
Kamis 30-07-2026,14:17 WIB