Jombang, memorandum.co.id - Dua anak harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keduanya masing-masing yakni M. AS (17), warga Kecamatan Tembelang, serta MNH alias Ambon (15), asal Kecamatan Perak. Dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, kejadian berawal saat korban MWA (14), mengunggah foto di akun media sosial dengan mengenakan kalung sebuah perguruan silat, Jum’at (23/04/2021) sekitar pukul 06.00 WIB. Tidak lama berselang, postingan tadi dikomentari oleh salah satu saksi. “Korban mengunggah foto dengan mengenakan kalung salah satu peguruan silat. Tidak lama berselang, unggahan tadi dikomentari oleh salah satu saksi,” paparnya, Jum’at (30/04/2021). Tidak hanya mengomentari, sambung Kasat Reskrim, saksi menyampaikan postingan kepada kedua tersangka. Selanjutnya, oleh kedua tersangka korban dihubungi untuk diajak bertemu. Apabila tidak mau, mereka bakal mendatangi korban ke rumahnya yang berada di Kecamatan Tembelang. “Akhirnya tersangka dan korban ketemu di lapangan SDN Kedungotok, Kecamatan Tembelang,” sambungnya. Seperti yang sudah dikira oleh korban, di lokasi ia ditanya perihal kalung perguruan yang dipakainya untuk diunggah di medsos. Dengan polos ia menjawab jika kalung itu hanya dipakai sebatas untuk foto, setelahnya dilepas. Masih belum puas, kedua tersangka lalu meminta memperagakan gerakan silat. “Saat memperagakan gerakan silat tadi, korban mengalami penganiayaan dari kedua tersangka. Baik itu berupa pukulan maupun tendangan,” lanjut mantan Kanit Tipindek Polrestabes Surabaya itu. Merasa bersalah, korban sebenarnya berkali-kali meminta maaf kepada kedua tersangka. Namun permintaan tadi tidak digubris dan tetap saja ia menerima pukulan serta tendangan berkali-kali. Puncaknya, ia lari dari lokasi lalu mengadukan kejadian yang menimpanya ke orang tua. Yang dilanjutkan dengan melaporkan kejadian ke petugas kepolisian. Seiring proses penyidikan yang dilakukan, Polisi turut pula mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone berikut sepeda motor Honda Beat S 2755 Z. “Akibat perbuatannya, kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) dikenakan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Teguh.(wan)
Aniaya Pelajar SMP, Dua Remaja Jombang Diringkus
Jumat 30-04-2021,20:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,09:35 WIB
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Residivis Kasus Penipuan Dihukum 28 Bulan Penjara
Kamis 05-02-2026,12:01 WIB
Gelar Pantaukir, Dishub Tulungagung Pastikan Aturan Parkir Berlangganan Dilaksanakan di Lapangan
Kamis 05-02-2026,21:11 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya
Kamis 05-02-2026,22:14 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Disidik
Kamis 05-02-2026,14:33 WIB
Ada Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Panggilan Sidang di Pengadilan Tipikor
Terkini
Jumat 06-02-2026,08:32 WIB
Jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah, Bos PT Tiga Macan Ungkap Modus Terdakwa
Jumat 06-02-2026,08:25 WIB
Hancurkan Rumah Tetangga Pakai Excavator, Permadi Wahyu Dwi Mariyono Jadi Pesakitan
Jumat 06-02-2026,08:18 WIB
Oplos Beras Meniran Jual Harga Premium, Pasutri Pemilik Toko Anjaya Divonis 16 Bulan Penjara
Jumat 06-02-2026,08:00 WIB
Gentengisasi
Jumat 06-02-2026,07:52 WIB