Jombang, memorandum.co.id - Dua anak harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keduanya masing-masing yakni M. AS (17), warga Kecamatan Tembelang, serta MNH alias Ambon (15), asal Kecamatan Perak. Dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, kejadian berawal saat korban MWA (14), mengunggah foto di akun media sosial dengan mengenakan kalung sebuah perguruan silat, Jum’at (23/04/2021) sekitar pukul 06.00 WIB. Tidak lama berselang, postingan tadi dikomentari oleh salah satu saksi. “Korban mengunggah foto dengan mengenakan kalung salah satu peguruan silat. Tidak lama berselang, unggahan tadi dikomentari oleh salah satu saksi,” paparnya, Jum’at (30/04/2021). Tidak hanya mengomentari, sambung Kasat Reskrim, saksi menyampaikan postingan kepada kedua tersangka. Selanjutnya, oleh kedua tersangka korban dihubungi untuk diajak bertemu. Apabila tidak mau, mereka bakal mendatangi korban ke rumahnya yang berada di Kecamatan Tembelang. “Akhirnya tersangka dan korban ketemu di lapangan SDN Kedungotok, Kecamatan Tembelang,” sambungnya. Seperti yang sudah dikira oleh korban, di lokasi ia ditanya perihal kalung perguruan yang dipakainya untuk diunggah di medsos. Dengan polos ia menjawab jika kalung itu hanya dipakai sebatas untuk foto, setelahnya dilepas. Masih belum puas, kedua tersangka lalu meminta memperagakan gerakan silat. “Saat memperagakan gerakan silat tadi, korban mengalami penganiayaan dari kedua tersangka. Baik itu berupa pukulan maupun tendangan,” lanjut mantan Kanit Tipindek Polrestabes Surabaya itu. Merasa bersalah, korban sebenarnya berkali-kali meminta maaf kepada kedua tersangka. Namun permintaan tadi tidak digubris dan tetap saja ia menerima pukulan serta tendangan berkali-kali. Puncaknya, ia lari dari lokasi lalu mengadukan kejadian yang menimpanya ke orang tua. Yang dilanjutkan dengan melaporkan kejadian ke petugas kepolisian. Seiring proses penyidikan yang dilakukan, Polisi turut pula mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone berikut sepeda motor Honda Beat S 2755 Z. “Akibat perbuatannya, kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) dikenakan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Teguh.(wan)
Aniaya Pelajar SMP, Dua Remaja Jombang Diringkus
Jumat 30-04-2021,20:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,20:28 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ali Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Senin 29-06-2026,10:07 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Ketua REI Sebut Hery Tawang 'Sekda Bayangan', Ungkap Cerita Umrah
Minggu 28-06-2026,20:16 WIB
KontraS Surabaya Desak Pembebasan 24 Orang yang Diamankan Usai Demonstrasi di Grahadi
Minggu 28-06-2026,21:46 WIB
DPRD Gresik Dorong Optimalisasi Aplikasi Siap KIR untuk Cegah Gratifikasi
Senin 29-06-2026,09:56 WIB
Omzet Menggiurkan, Penjual Rokok Ilegal di Surabaya Makin Menjamur
Terkini
Senin 29-06-2026,19:15 WIB
FTAB UB Serahkan 57 Karya Teknologi Tepat Guna kepada Kelurahan di Kota Malang
Senin 29-06-2026,18:52 WIB
Obat Bukan Barang Biasa: Ketika Kemudahan Akses Bertemu Kompleksitas Terapi
Senin 29-06-2026,18:32 WIB
Diawali Pemotongan Tumpeng, Pra TMMD ke-129 di Lumajang Jadi Simbol Sinergi Membangun Desa Ledok Tempuro
Senin 29-06-2026,18:24 WIB
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Asemrowo Gelar Bakti Religi dan Sosial untuk Masyarakat
Senin 29-06-2026,18:18 WIB