Jombang, memorandum.co.id - Dua anak harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keduanya masing-masing yakni M. AS (17), warga Kecamatan Tembelang, serta MNH alias Ambon (15), asal Kecamatan Perak. Dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, kejadian berawal saat korban MWA (14), mengunggah foto di akun media sosial dengan mengenakan kalung sebuah perguruan silat, Jum’at (23/04/2021) sekitar pukul 06.00 WIB. Tidak lama berselang, postingan tadi dikomentari oleh salah satu saksi. “Korban mengunggah foto dengan mengenakan kalung salah satu peguruan silat. Tidak lama berselang, unggahan tadi dikomentari oleh salah satu saksi,” paparnya, Jum’at (30/04/2021). Tidak hanya mengomentari, sambung Kasat Reskrim, saksi menyampaikan postingan kepada kedua tersangka. Selanjutnya, oleh kedua tersangka korban dihubungi untuk diajak bertemu. Apabila tidak mau, mereka bakal mendatangi korban ke rumahnya yang berada di Kecamatan Tembelang. “Akhirnya tersangka dan korban ketemu di lapangan SDN Kedungotok, Kecamatan Tembelang,” sambungnya. Seperti yang sudah dikira oleh korban, di lokasi ia ditanya perihal kalung perguruan yang dipakainya untuk diunggah di medsos. Dengan polos ia menjawab jika kalung itu hanya dipakai sebatas untuk foto, setelahnya dilepas. Masih belum puas, kedua tersangka lalu meminta memperagakan gerakan silat. “Saat memperagakan gerakan silat tadi, korban mengalami penganiayaan dari kedua tersangka. Baik itu berupa pukulan maupun tendangan,” lanjut mantan Kanit Tipindek Polrestabes Surabaya itu. Merasa bersalah, korban sebenarnya berkali-kali meminta maaf kepada kedua tersangka. Namun permintaan tadi tidak digubris dan tetap saja ia menerima pukulan serta tendangan berkali-kali. Puncaknya, ia lari dari lokasi lalu mengadukan kejadian yang menimpanya ke orang tua. Yang dilanjutkan dengan melaporkan kejadian ke petugas kepolisian. Seiring proses penyidikan yang dilakukan, Polisi turut pula mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone berikut sepeda motor Honda Beat S 2755 Z. “Akibat perbuatannya, kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) dikenakan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Teguh.(wan)
Aniaya Pelajar SMP, Dua Remaja Jombang Diringkus
Jumat 30-04-2021,20:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,20:40 WIB
Rumah Praktik dr Puruhito di Tegalsari Surabaya Terbakar, Tiga Penghuni Sempat Terjebak
Rabu 11-03-2026,19:03 WIB
Perkuat Kepedulian Sosial, Memorandum Gelar Ramadan Ceria dan Buka Bersama
Rabu 11-03-2026,20:33 WIB
Fraksi PAN DPRD Jatim Minta Kajian Mendalam Soal Tambahan Modal Rp 300 Miliar untuk PT Jamkrida
Rabu 11-03-2026,21:09 WIB
Lumajang Segera Miliki Batalyon Infanteri TP di Desa Burno Senduro
Kamis 12-03-2026,08:05 WIB
Prakiraan Cuaca 12 Maret 2026, Jatim Masih Diancam Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Terkini
Kamis 12-03-2026,18:47 WIB
Polres Ngawi Siapkan 500 Personel Gabungan Amankan Idulfitri Dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Kamis 12-03-2026,18:43 WIB
Tausiyah Ustaz Misbahul Huda Dalam Ramadan Ceria Memorandum, Anak Yatim Berhak Raih Kesuksesan
Kamis 12-03-2026,17:21 WIB
RAS Law Firm Dukung Santunan Anak Yatim dalam Ramadan Ceria SKH Memorandum
Kamis 12-03-2026,17:18 WIB
TOP Legal Group Dukung Santunan Anak Yatim dalam Ramadan Ceria SKH Memorandum
Kamis 12-03-2026,17:14 WIB