Putus Kerjasama Secara Sepihak, Bangunan PT Crestec Indonesia Disita PN Bangil

Jumat 30-04-2021,17:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Pasuruan, memorandum.co.id - PT. Crestec Indonesia yang berada di Komplek Industri PIER, Jalan Rembang Industri II, No.14, Dusun Mojokopek, Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan akan disita oleh PN Bangil lantaran perusahan tersebut melakukan Wanprestasi. Kedatangan Panitera Muda PN Bangil bersama dua juru sita mendatangi lokasi, Jumat (30/04/21) sekira pukul 09.45 WIB. Namun, saat hendak memasuki pabrik, pihak HRD perusahaan pun enggan menemui petugas PN lantaran belum mendapat kewenangan dari perusahaan pusat yang berkedudukan di Jakarta. "Kedatangan kami ke sini hanya ingin menjelaskan atau membacakan bahwa gedung ini telah disita sesuai dengan putusan dari MA," ucap Panitera Muda PN Bangil, Diyantoko Wardoyo. Wardoyo menuturkan, meski dari pihak pimpinan perushaan yang berada di pabrik tersebut enggan menemui, gedung perusahaan itupun sudah disita. "Jadi bangunan ini tidak boleh dijual apalagi disewa. Nanti hasilnya akan kami laporkan ke PN Bangil, kemungkinan PN Bangil akan minta bantuan untuk pelaksanaan eksekusi lelangnya," jelasnya. Sementara itu, PT Tata Cipta Multikarya Faris Wibowo selaku Asisten perusahaan menjelaskan, PT Tata Cipta Multikarya itu ada kerjasama dengan PT Crestec Indonesia tenaga kerja Orsosing, Suplai tenaga kerja Security, Driver dan Clining Servis. "Kontrak kerja antara PT kami dengan PT Crestec itu sudah melakukan perjanjian selama satu tahun. Namun belum genap 1 Tahun (Masih 4 Bulan) tiba-tiba dari PT Crestec Indonesia memutus kontrak secara sepihak tanpa ada keselahan apapun," ucap Fariz. Fariz menjelaskan, PT Tata Cipta Multikarya merasa dirugikan dan menuntut PT tersebut melalui jalur hukum dengan tuntutan Wanprestasi, karena melanggar perjanjian yang harusnya satu tahun, malah belum genap setahun sudah diputus. "Sebelum kita menuntut melalui jalur hukum, pada waktu itu sempat dilakukan mediasi, namun pihak tergugat tetap tidak koopratif dan tidak ada itikat baik kepada kami," ungkapnya. Kata Fariz, tuntutan yang diberikan kepada PT tersebut yakni meminta sisa nilai kontrak 8 bulan dari keseluruhan jumlah tenaga. Pihaknya (PT. Tata Cipta Multikarya-red) juga sudah meminta kepada PT. Crestec untuk mengajak mediasi terlebih dahulu, namun PT Crestec tidak kooperatif hingga akhirnya dimasukkan ke Pengadilan Negeri Bangil. "Awal sidang pada bulan September 2016 kami kalah, lalu akhirnya kami melakukan banding tingkat tinggi di Surbaya kami menang, kemudian tergugat banding Kasasi di MA kita menang, dari putusan itu harusnya tergugat menjalankan putusan MA. Tapi tergugat selalu mengulur waktu supaya putusan ini tidak dilaksanakan," terangnya. Padahal kasus ini, mulai dari Tahun 2016 sampai proses sekarang ini sudah 5 lima tahun. Akhirnya sampai diproses Unmaning 1, 2 dan 3 tergugat hanya mengirimkan orang yang bukan kompeten dalam bidang ini. "Akhirnya kami dari PT. Tata Cipta Karya melakukan pengajuan penekanan kredibilitas dan usaha, sampai pada hari ini bisa dilihat di lapangan tidak menemui pihak pengadilan Negeri Bangil," kata Fariz. Beberapa awak media yang hendak melakukan konfirmasi kepada pimpinan Perusahan PT. Crestec Indonesia ditemui oleh petugas jaga mengungkapkan jika atasannya belum ada petunjuk dari pimpinan pusat.(rul)

Tags :
Kategori :

Terkait