Kediri, memorandum.co.id - Gegara sering menggelar pesta, SAG alias Ivan (23) yang berprofesi sebagai pedagang asal Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Polisi.
Pesta yang digelar memang bukan pesta sembarangan, sebab yang digelar Ivan ternyata pesta narkoba. Ia diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
"Tersangka diamankan petugas di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," ujar Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono, Kamis (29/4).
AKP Ratmoko mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem ada seseorang yang sering melakukan pesta narkoba. "Ketika petugas melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut memang benar," jelasnya.
Kasubbag Humas menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,90 dan 0,06 gram serta uah bong. Sementara barang bukti tersebut diduga akan digunakan tersangka untuk dikonsumsi.
“Tersangka dan barang bukti saat ini diserahkan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Mis)