Fasum YKP Rungkut Kidul Dikomersialkan, Wawali dan DPRD Surabaya Sidak

Kamis 29-04-2021,20:01 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji bersama anggota Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang menjadi persoalan warga Rungkut Asri Timur RW X, Kelurahan Rungkut Kidul, Kamis (29/4/2021). Warga mengeluhkan lahan yang semestinya jadi fasilitas umum (fasum) namun hendak disulap jadi bisnis usaha. Itu lokasinya berada di samping kiri Jalan Ir H Soekarno arah ke TL Gunung Anyar. Tepatnya di belakang eks Taksi Metro. Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati mengatakan, bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) sudah keluar namun sampai dengan sekarang Dinas Cipta Karya belum bisa menunjukkan dokumen atas lahan seluas 20 ribu meter persegi tersebut. "Dari Cipta Karya belum membawa dan belum melakukan cek terkait dokumen yang kita maksudkan, untuk itu proses pembangunan sementara dihentikan sampai ada kejelasan," tutur legislator dari fraksi PKS ini. Lanjut Aning, itu dilakukan supaya warga tidak resah. Karena warga RW X Perumahan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) bersikukuh bahwa berdasarkan site plan yang mereka bawa lahan tersebut merupakan fasum. "Sedangkan versinya Cipta Karya yang datang ke lokasi menyebut itu fasum komersial namun warga tidak mengakui adanya fasum komersial. Selama ini yang saya pahami di perda-nya itu soal fasum dan fasos tidak ada yang menyebutkan fasum komersial. Yang namanya fasum yaitu dengan tata aturan sesuai dengan PSU (prasarana, sarana dan utilitas umum) yang ada," imbuh Aning. Untuk itu, Komisi C akan mempelajari apa yang menjadi pedoman dari Dinas Cipta Karya yang menyebut lahan tersebut fasum komersial. Artinya, fasum tetapi digunakan untuk area bisnis. Atas sidak yang dilakukan ini, warga setempat berharap jika itu fasum maka dikembalikan sesuai peruntukannya. Misalnya jika pemkot mau, kata warga, itu bisa disulap jadi taman layaknya Taman Bungkul. "Biar warga bisa menikmati apa yang menjadi haknya, dan ada lahan untuk resapan air sehingga wilayah kami ini tidak banjir," kata Suyanto Satumin, salah satu koordinator warga RW X. Diterangkan Yanto, persoalan ini mencuat pada 2010. Di tahun itu mereka mulai protes. Karena lahan yang semula fasum diketahui sudah dikomersialkan. "Tahun 1990 itu lahan masih menjadi fasilitas umum. Namun, di tahun 1996 tiba-tiba ada yang menjual sehingga berubah status. Kami tahunya 2010. Lalu sekarang ada alat berat hendak ada pembangunan. Nah yang kami ingin pertanyakan dasar menjualnya sehingga berubah jadi fasilitas komersial ini apa,” tanya Suyanto. Sementara itu, Wawali Kota Surabaya Armuji mengatakan, sudah mendengar apa yang menjadi aspirasi warga yang bersikukuh lahan tersebut merupakan fasum. “Kalau fasum tentunya, Dinas Cipta Karya supaya menelaah kembali dan segera menjawab apa yang menjadi keresahan warga yang ada di sini,” ujar Armuji. Karenanya, Armuji mendesak Dinas Cipta Karya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan segera menjawab pertanyaan warga dengan mengajak koordinasi. “Jangan sampai berkelanjutan, terkatung-katung tidak tahu kepastian apa yang nanti disampaikan oleh Cipta Karya. Kenapa bisa sampai muncul adanya IMB itu,” pungkas Armuji. (mg-3/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait