Surabaya, memorandum.co.id - Muhammad Ridwan merasa kesal akibat hubungan dengan pacarnya tak direstui Chusnul Rofidah. Dasar itulah yang kemudian membuat ia nekat membakar rumah kakaknya di Jalan Rungkut Menanggal I No 31-A, Surabaya. Ridwan yang menyimpan dendam dengan kakaknya itu kemudian emosi. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara, pada Senin (25/1/2021), sekitar pukul 03.00 terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Chusnul Rofidah. Sebelum membakar rumah tersebut, Ridwan melompati jendela rumah kakaknya itu dengan memecahkan kaca menggunakan palu. Setelah berhasil masuk, terdakwa masuk ke kamar yang digunakan sebagai gudang. Melihat tumpukan baju di dalam gudang, terdakwa menyulutkan korek api warna merah yang ia bawa. “Usai membakar baju-baju tersebut kemudian terdakwa turun ke lantai satu. Sewaktu melewati tangga, terdakwa membakar karpet yang berada di tangga rumah saksi Chusnul, selesai itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi,” kata Febrian. Saksi Chusnul dikatakan oleh Ridwan sering kali menghasut pacar Ridwan agar tidak menikah dengan adiknya. Oleh sebab itu, terdakwa melancarkan aksi konyolnya itu dengan maksud membalas dendam. Saat diminta tanggapannya terkait dakwaan JPU, Ridwan lantas membenarkannya. “Akibat perbuatan terdakwa, Chusnul mengalami kerugian Rp 80 juta,” ujarnya. Atas dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya terdakwa lantas membenarkan. Ia didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ke-1 KUHP. (mg-5/fer)
Tak Direstui Pacaran, Bakar Rumah Kakak
Kamis 29-04-2021,19:46 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:26 WIB
Sidang ke-6 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Imam Pejel Ceritakan Kedekatan Berujung Keretakan Dengan Maidi
Sabtu 25-07-2026,18:14 WIB
Respons Cepat Polisi Ngawi Sebar Sekam Cegah Kecelakaan Akibat Tumpahan Solar
Sabtu 25-07-2026,21:15 WIB
BRILink Agen BRI Permudah Akses Layanan Keuangan hingga Pelosok Kota dan Kabupaten Blitar
Sabtu 25-07-2026,20:22 WIB
Guru Besar Hukum Pidana UNAIR Nilai Tiga Terdakwa Swasta Tak Bisa Dijerat Korupsi Tanpa Unsur Wewenang
Terkini
Minggu 26-07-2026,15:02 WIB
Lebih Tenang Jalani Pengobatan, Peserta JKN Apresiasi Surat Kontrol
Minggu 26-07-2026,14:56 WIB
Tarik Minat Calon Jemaah, Bin Dawood Andalkan Pelayanan dan Pembimbing Profesional
Minggu 26-07-2026,14:50 WIB
Patroli Cipkon Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Cegah Gangster dan Balap Liar
Minggu 26-07-2026,14:44 WIB
PWI Bojonegoro Serukan Kemerdekaan Pers, Tolak Penyebutan Londo Ireng ke Wartawan
Minggu 26-07-2026,14:37 WIB