Surabaya, memorandum.co.id - Muhammad Ridwan merasa kesal akibat hubungan dengan pacarnya tak direstui Chusnul Rofidah. Dasar itulah yang kemudian membuat ia nekat membakar rumah kakaknya di Jalan Rungkut Menanggal I No 31-A, Surabaya. Ridwan yang menyimpan dendam dengan kakaknya itu kemudian emosi. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara, pada Senin (25/1/2021), sekitar pukul 03.00 terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Chusnul Rofidah. Sebelum membakar rumah tersebut, Ridwan melompati jendela rumah kakaknya itu dengan memecahkan kaca menggunakan palu. Setelah berhasil masuk, terdakwa masuk ke kamar yang digunakan sebagai gudang. Melihat tumpukan baju di dalam gudang, terdakwa menyulutkan korek api warna merah yang ia bawa. “Usai membakar baju-baju tersebut kemudian terdakwa turun ke lantai satu. Sewaktu melewati tangga, terdakwa membakar karpet yang berada di tangga rumah saksi Chusnul, selesai itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi,” kata Febrian. Saksi Chusnul dikatakan oleh Ridwan sering kali menghasut pacar Ridwan agar tidak menikah dengan adiknya. Oleh sebab itu, terdakwa melancarkan aksi konyolnya itu dengan maksud membalas dendam. Saat diminta tanggapannya terkait dakwaan JPU, Ridwan lantas membenarkannya. “Akibat perbuatan terdakwa, Chusnul mengalami kerugian Rp 80 juta,” ujarnya. Atas dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya terdakwa lantas membenarkan. Ia didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ke-1 KUHP. (mg-5/fer)
Tak Direstui Pacaran, Bakar Rumah Kakak
Kamis 29-04-2021,19:46 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,21:30 WIB
Sebar 400 “Mata Digital”, Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat APOA
Jumat 12-06-2026,15:36 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Tipu Gelap Motor di Tulungagung, 3 Perempuan Ditangkap
Jumat 12-06-2026,15:40 WIB
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mojokerto Sulap Mko Jadi Pusat UMKM, Teknologi, dan Kreativitas Generasi Muda
Jumat 12-06-2026,16:29 WIB
Tim URC Antibegal Polres Jember Ringkus Residivis Curanmor 18 TKP, Dua DPO Diburu
Jumat 12-06-2026,15:58 WIB
Kemenpora: Nobar Piala Dunia 2026 Gratis Dorong Ekonomi Rakyat dan Ruang Kebersamaan Pemuda
Terkini
Sabtu 13-06-2026,14:38 WIB
Baru Dibentuk, Tim URC Anti Begal Polres Situbondo Ringkus DPO Pelaku Pencabulan di Pulau Bali
Sabtu 13-06-2026,13:49 WIB
Buntut Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Perbakin Surabaya Pecat Oknum Pengurus Berinisial JL
Sabtu 13-06-2026,13:11 WIB
Bawa Cerita dan Kenangan, AZA Hadirkan Anniversary Jersey Persebaya ke-99
Sabtu 13-06-2026,13:00 WIB
Raih WTP ke-10 Kali Berturut-turut, Lamongan Catat Surplus Rp41 Miliar di APBD 2025
Sabtu 13-06-2026,12:56 WIB