Residivis Lolawang Gasak Laptop

Kamis 29-04-2021,18:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Mojokerto, memorandum.co.id  - Tim Gabungan Polres Mojokerto dan Polsek Ngoro menangkap Akhmad Bastomi (22) warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro. Residivis yang baru dua bulan keluar penjara ini kembali mencuri laptop di rumah dinas Puskesmas Ngoro. Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo menjelaskan Akhmad Bastomi adalah residivis dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2020. "Tersangka sebelumnya pernah di hukum, karena melakukan pencurian," terang AKP Andaru Rahutomo. AKP Andaru Rahutomo menegaskan, pelaku sudah beberapa hari mendekam di tahanan Polres Mojokerto, Senin (26/4). Kini tersangka menjalani pemeriksaan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AKP Andaru Rahutomo menegaskan, aksi pencurian dilakukan tersangka Minggu (25/4), sekitar pukul 23.30. Pengakuan korban yang baru pulang dari Lumajang curiga begitu membuka pintu rumah. "Ventilasi di atas pintu depan sudah rusak. Ternyata pintu depan tidak terkunci," penuturan korban ditirukan petugas. Korban mengecek dalam kamar, ternyata laptop Lenovo di atas meja tidak ada di tempat. HP Samsung Galaxi A50S milik korban juga hilang. Kejahatan pelaku terbongkar, karena aksinya terekam kamera CCTV di rumah korban. Tersangka mengendarai motor Honda Supra 125 nomer polisi S-5194-PD. "Polisi mendapatkan informasi setelah memeriksa CCTV. Hasilnya pelaku diamankan beberapa saat. Kini tersangka menunggu ancaman hukuman penjara karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e ,5e KUHP, " jelas Andaru. (no)

Tags :
Kategori :

Terkait