Satresnarkoba Polres Lumajang Ringkus Bandar Sabu dan Pil Koplo

Kamis 29-04-2021,14:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, memorandum.co.id - Pengedar sabu asal Sampang keok di tangan anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang. Pria berinisial S (36), warga Desa Pamola'an, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang ini tak bisa berkutik saat diringkus petugas di tepi Jalan Patimura Gang Trunojoyo, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Rabu (28/4/2021). Tersangka S diamankan bersama sejumlah barang bukti di antaranya 20 poket sabu dengan total keseluruhan berat kotor sebanyak 14,85 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet hitam, dua bendel plastik klip, dan satu buah sendok takar sabu. "Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai miliknya oleh tersangka. Tersangka ditangkap di tepi jalan dalam kondisi sendirian saat sedang menunggu pelanggan," kata Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, Kamis (29/4/2021). Sementara itu, sebelumnya anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang juga berhasil meringkus pengguna sabu dan pengedar pil koplo berinisial SAP (28), warga Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Selasa (27/4/2021). Tersangka ditangkap sesaat setelah menjual pil koplo kepada orang lain di sebuah Cafe di Jalan Mayor Kamari Sampurno, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. "Saat kami amankan, tersangka tengah berada di dalam sebuah cafe setelah menjual pil tersebut kepada orang lain kemudian kita lakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka yang lokasinya di belakang cafe tersebut," ujar Ernowo. Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti puluhan bungkus pil koplo siap edar dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 561 ribu. Jika ditotal, jumlah keseluruhan pil koplo yang ditemukan sebanyak 8.415 butir. Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu yang di dalamnya masih terdapat sisa pembakaran sabu, kompor alat hisap sabu, sendok sabu, pivet kaca dan satu buah HP merk Redmi. "Kedua tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Ernowo.(Fai)

Tags :
Kategori :

Terkait