Bojonegoro, memorandum.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJamsostek) Cabang Bojonegoro kembali mensosialisasikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ke pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di Kecataman Sekar, Bojonegoro, Selasa (27/4/2021) lalu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJamsostek Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto, Kepala Bidang Kepesertaan Setyoningsih dan anggota DPR RI komisi IX H. Abidin Fikri, S.H., M.H yang diwakili oleh Bambang Sutriyono anggota DPRD Wakil Ketua Komisi D Pembangunan Kabupaten Bojonegoro.
Bambang mengatakan, acara sore ini adalah inisiatif dan prakarsa dari H. Abidin Fikri, anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan.
“Beliau semalam memberikan mandat kepada saya untuk mewakili kegiatan hari ini karena ada hal yang tidak bisa ditinggalkan dan memohon maaf seharusnya beliau dapat hadir di Kecamatan Sekar ini,” ujar Bambang.
Kepala BPJamsostek Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto mengatakan, ada 4 program kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Melalui program perlidungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja," tuturnya.
Dolik menjelaskan, BPJS itu lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan ini melindungi kepada seluruh pekerja baik formal maupun informal. BPJamsostek ini adalah badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan , murni menjalankan program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya. Untuk menjadi peserta BPJamsostek sektor informal adalah seluruh pekerja seperti petani, tukang ojek, tukang becak, toko kelontong dan lain sebagainya, yang menjalankan usahanya secara mandiri.
Dolik Berharap, acara yang digelar dengan anggota dewan DPR RI ini bisa bermanfaat untuk di kemudian hari.
“Paling tidak info ini jangan di pendam sendiri, akan tetapi boleh disampaikan kepada masyarakat di sekitarnya," bebernya.
Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Kepesertaan, Setyoningsih menjelaskan tentang manfaat program Jaminan Sosial dan peningkatan manfaat program JKK dan JKM Tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggara Program Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo Pada tanggal 2 Desember 2019.
“Tentunya manfaat-manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai pekerja BPJamsostek,“ jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Komisi IX DPR RI, Bambang Sutriyono mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini akan digelar selama tiga hari dan tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro dengan diberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada 200 pekerja informal di Kabupaten Bojonegoro.
"Diharapkan dapat memberikan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tutup Bambang. (top/har)