Sumenep, memorandum.co.id - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, Polsek Lenteng Polres Sumenep tetap masif menggelar operasi yustisi sasaran pengguna jalan hingga pasar tradisional. Operasi yustisi tetap masif digelar para personel Polsek Lenteng meski hingga sekarang angka kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep khususnya Kecamatan Lenteng tidak ada penambahan. Sasaran yustisi dilakukan mulai pengguna jalan roda dua (R2) hingga roda empat (R4) tidak menggunakan masker, hingga ke pasar tradisional. Dalam kegiatan itu, selain memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. "Kami juga membagikan masker gratis sambil mengedukasi masyarakat," ujar anggota Polsek Lenteng Bripka Hendri AP, Rabu (28/4/2021). Lanjutnya, para pelanggar mendapatkan sanksi teguran lisan, serta tindakan fisik seperti push up dengan tujuan edukasi agar ke depan lebih peduli terhadap prokes dalam setiap kegiatan di luar rumah. Yustisi ini tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 dengan harapan masyarakat lebih disiplin lagi memakai masker ketika keluar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19. (uri/ziz/fer)
Polsek Lenteng Tetap Masif Gelar Yustisi
Rabu 28-04-2021,20:52 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-03-2026,21:25 WIB
Tangkap Dua Peracik Bubuk Mesiu, Polda Jatim Dalami Ledakan Ponorogo dan Situbondo
Selasa 03-03-2026,22:49 WIB
Atasi Kemiskinan, Pemkab Madiun Perkuat Validasi Data
Rabu 04-03-2026,08:00 WIB
Perjalanan Marry Diana Menjemput Cahaya Islam, Dawai Hidayah dalam Al-Fatihah
Rabu 04-03-2026,07:07 WIB
Sidang Sempro dan Sidang Hati
Terkini
Rabu 04-03-2026,20:55 WIB
Jukir Ancam Nasabah Bank di Kapas Krampung Surabaya, Korban Tolak RJ
Rabu 04-03-2026,20:45 WIB
Penipuan Lowongan Kerja Pilot Jalur VVIP Terbongkar, Sosialita Vianty TJP Ditahan
Rabu 04-03-2026,20:17 WIB
Aktifkan JKN, Tenangkan Hati: Kisah Marsya yang Tersadar setelah Pengalaman Tetangga
Rabu 04-03-2026,20:07 WIB
Utamakan Keadilan Restoratif, Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok
Rabu 04-03-2026,20:02 WIB