JEMBER - Tim Serigala Reskrim Polsek Sumbersari membekuk dua pengedar pil koplo. Mereka, M Taufik Hidayat (25), warga Jalan Wolter Monginsidi, Lingkungan Sumbersalak, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari; dan Ahmad Sholih Bolhaqqillah alias Ebil (21), asal Lingkungan Kramat, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari. Dari tangan keduanya, tim bentukan Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustofa Kamil ini mengamankan barang bukti ribuan butir pil koplo siap edar. Faruk mengatakan, untuk mengelabuhi, tersangka memasukkan pil ke dalam plastik klip dengan isi 4 dengan harga Rp 10 ribu dan 9 butir dengan harga Rp 20 ribu. “Tersangka menjual barang tersebut kepada orang yang dikenal, dengan kesepakatan di tempat yang benar-benar dipastikan aman,” jelas Faruk. Dari penjualan itu, apabila bisa menghabiskan seribu butir pil trexphenidyl tersangka mendapat keuntungan Rp 800 ribu. “Keterangan tersangka sudah menjual seribu butir dan ini sudah kedua kalinya tersangkan akan menjual pil yang di dapat dari tersangka Ebil,” ungkap Faruk. Di hadapan penyidik, Ebil mengaku mendapatkan barang itu dari berinisial AL. “Pengakuannya barang dipakai sendiri. Kedua tersangka mengaku setelah mengonsumsinya merasakan pusing, bingung, mual dan bisa menambah semangat kerja,” jelas Faruk. Adapun barang bukti yang disita yaitu 87 plastik klip obat berlogo Y (trexphenidyl) berisi 9 butir dengan total jumlah 783 butir, HP merek Lava Iris, HP merek Xiaomi gold, uang Rp 107 ribu, dan tas. (edy/fer)
Tim Serigala Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo
Jumat 05-07-2019,08:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-06-2026,13:58 WIB
Kasus Suami Bunuh Bidan di Besuki: Selain Cemburu, Pelaku Diduga Kuat Konsumsi Sabu
Selasa 09-06-2026,13:13 WIB
Sambut HUT ke-8 Memorandum Online, Keluarga Besar Memorandum Gelar Tasyakuran
Selasa 09-06-2026,20:33 WIB
Wagub Emil Lepas Tim Yankes Bergerak ke Pulau Sapudi, Layani Skrining dan Pelayanan Kesehatan Spesialistik
Selasa 09-06-2026,20:01 WIB
Kasatreskrim Polres Situbondo: Suami yang Bunuh Bidan RSUD Besuki Positif Konsumsi Sabu
Selasa 09-06-2026,13:37 WIB
Pemkab Mojokerto Ultimatum Tambang Ilegal, Beri Waktu 30 Hari Urus Izin
Terkini
Rabu 10-06-2026,12:12 WIB
Menjaga Kepercayaan adalah Janji Suci di Era Disinformasi
Rabu 10-06-2026,11:59 WIB
Media Online Penunjang Penegakan Hukum dan Sumber Informasi Update
Rabu 10-06-2026,11:25 WIB
Harus Tetap Jadi Media Siber Nomor Satu di Jatim
Rabu 10-06-2026,11:21 WIB
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polresta Sidoarjo Gelar Donor Darah
Rabu 10-06-2026,11:18 WIB