Surabaya, Memorandum - PT Surya Bumi Megah Sejahtera digugat menjadi termohon dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perusahaan yang menaungi grup Puncak Apartemen itu digugat oleh pemohon Tony Rubianto serta dua kreditor lain Robyanto Kandarani serta Vira yang ketiganya sudah Lunas dan telah jatuh tempo penyerahan Desember 2020 . Adapun petitum gugatan pihak Tony Rubianto terdiri atas empat pokok substansi gugatan yang dimohonkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Pertama, menerima dan mengabulkan PKPU sementara ini untuk seluruhnya. Kedua, menetapkan termohon PKPU, yaitu PT Surya Bumi Megah Sejahtera, yang beralamat di jalan Mayjend Sungkono 127 Surabaya Propinsi Jawa Timur berada dalam PKPU sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya. Ketiga, menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. Keempat, menunjuk dan mengangkat David Haryanto Setiawan, S.H., sebagai Kurator dan Pengurus Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-211.AH.04.03-2021, tertanggal 23 Maret 2021 serta Mohammad Rizki, S.H., Kurator & Pengurus Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-136, tertanggal 22 Maret 2017; Dan kelima, pemohon dalam gugatannya menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya perkara. Tri Ari Sulistyawan SH., MH., kuasa hukum pemohon PKPU Tony Rubianto, saat ditemui usai persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khusaeni mengatakan bahwa agenda sidang masuk ke pembuktian. "Agenda hari ini pembuktian (pemohon dan termohon PKPU)," ucap Tri, Rabu (28/4). Terkait alasan kliennya mengajukan gugatan PKPU terhadap PT SBMS, Tri menjelaskan akibat tidak terealisasinya serah terima unit apartemen milik pemohon. "Karena tidak ada realisasi serah terima unit apartemen klien saya," katanya. Menurutnya, grup puncak memiliki ribuan unit apartemen yang hampir seluruhnya terjual itu belum terselesaikan bangunannya." Beberapa tower belum terselesaikan pembangunannya," jelasnya. Terpisah, Budi, kuasa hukum PT SBMS ketika dikonfirmasi terkait perkara gugatan PKPU tersebut hingga berita ini belum dapat dikonfirmasi. (mg5)
PT SBMS Grup Apartemen Puncak Digugat PKPU
Rabu 28-04-2021,18:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-01-2025,17:53 WIB
PSS Sleman vs Persebaya, Paul Munster: Tumbas-Dimov Amunisi Tersembunyi
Jumat 10-01-2025,06:00 WIB
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan 3 Pengedar Narkoba
Jumat 10-01-2025,15:44 WIB
Demam Jagad Coin Hebohkan Surabaya, Siswa hingga Orang Dewasa Berburu Koin Bernilai Jutaan Rupiah
Jumat 10-01-2025,13:47 WIB
Ngeri! Karyawan Indomaret Jombang Tewas di Tangan Tukang Potong
Jumat 10-01-2025,07:53 WIB
Kejari Kota Batu Berhasil Amankan Lima Pelaku Tipikor BRI KUR
Terkini
Jumat 10-01-2025,21:19 WIB
Harga Tiket Bromo Naik Drastis, Dewan Minta Dievaluasi
Jumat 10-01-2025,21:12 WIB
Klinik Imunoterapi RSUD dr Soetomo Satu-satunya di Indonesia
Jumat 10-01-2025,21:01 WIB
Polres Tulungagung Gelar Rembug Harkamtibmas Tahun 2025
Jumat 10-01-2025,20:55 WIB
Polsek Gayungan Jaring Aspirasi Warga Dukuh Menanggal melalui Jumat Curhat
Jumat 10-01-2025,20:45 WIB