Surabaya, Memorandum - PT Surya Bumi Megah Sejahtera digugat menjadi termohon dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perusahaan yang menaungi grup Puncak Apartemen itu digugat oleh pemohon Tony Rubianto serta dua kreditor lain Robyanto Kandarani serta Vira yang ketiganya sudah Lunas dan telah jatuh tempo penyerahan Desember 2020 . Adapun petitum gugatan pihak Tony Rubianto terdiri atas empat pokok substansi gugatan yang dimohonkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Pertama, menerima dan mengabulkan PKPU sementara ini untuk seluruhnya. Kedua, menetapkan termohon PKPU, yaitu PT Surya Bumi Megah Sejahtera, yang beralamat di jalan Mayjend Sungkono 127 Surabaya Propinsi Jawa Timur berada dalam PKPU sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya. Ketiga, menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. Keempat, menunjuk dan mengangkat David Haryanto Setiawan, S.H., sebagai Kurator dan Pengurus Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-211.AH.04.03-2021, tertanggal 23 Maret 2021 serta Mohammad Rizki, S.H., Kurator & Pengurus Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-136, tertanggal 22 Maret 2017; Dan kelima, pemohon dalam gugatannya menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya perkara. Tri Ari Sulistyawan SH., MH., kuasa hukum pemohon PKPU Tony Rubianto, saat ditemui usai persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khusaeni mengatakan bahwa agenda sidang masuk ke pembuktian. "Agenda hari ini pembuktian (pemohon dan termohon PKPU)," ucap Tri, Rabu (28/4). Terkait alasan kliennya mengajukan gugatan PKPU terhadap PT SBMS, Tri menjelaskan akibat tidak terealisasinya serah terima unit apartemen milik pemohon. "Karena tidak ada realisasi serah terima unit apartemen klien saya," katanya. Menurutnya, grup puncak memiliki ribuan unit apartemen yang hampir seluruhnya terjual itu belum terselesaikan bangunannya." Beberapa tower belum terselesaikan pembangunannya," jelasnya. Terpisah, Budi, kuasa hukum PT SBMS ketika dikonfirmasi terkait perkara gugatan PKPU tersebut hingga berita ini belum dapat dikonfirmasi. (mg5)
PT SBMS Grup Apartemen Puncak Digugat PKPU
Rabu 28-04-2021,18:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,07:39 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (1): Kesaksian Sumarno Berubah-ubah, PH Minta Ditersangkakan
Jumat 26-06-2026,21:54 WIB
KKP RI dan Pemkab Situbondo Beri Waktu 14 Hari PT Fuyuan Perbaiki Pengolahan Limbah
Jumat 26-06-2026,17:58 WIB
Usung Tagline #IndonesiaSekarat, Front Anti Kapitalisme Gelar Aksi Massa di Depan Grahadi Surabaya
Jumat 26-06-2026,22:01 WIB
Gerbang Grahadi Kembali Dirusak, Sekdaprov Jatim Sesalkan Ulah Pendemo
Jumat 26-06-2026,21:48 WIB
Anak Yatim Berdoa untuk Negeri, Taman Zakat Gelar Doa Bersama di Tulungagung
Terkini
Sabtu 27-06-2026,17:36 WIB
Pengembangan Kasus Curanmor, Polres Situbondo Ringkus Pelaku Asal Probolinggo
Sabtu 27-06-2026,16:42 WIB
Polres Lamongan Gelar Fun Bike, Door Prize 2 Motor Listrik Menanti
Sabtu 27-06-2026,16:14 WIB
Kapolsek Jabon Sambang Satkamling, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Sabtu 27-06-2026,15:33 WIB
Tancap Gas Pra TMMD 129 Lamongan, TNI-Warga Normalisasi Sungai Desa Tlemang
Sabtu 27-06-2026,15:19 WIB