Surabaya, Memorandum - PT Surya Bumi Megah Sejahtera digugat menjadi termohon dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perusahaan yang menaungi grup Puncak Apartemen itu digugat oleh pemohon Tony Rubianto serta dua kreditor lain Robyanto Kandarani serta Vira yang ketiganya sudah Lunas dan telah jatuh tempo penyerahan Desember 2020 . Adapun petitum gugatan pihak Tony Rubianto terdiri atas empat pokok substansi gugatan yang dimohonkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Pertama, menerima dan mengabulkan PKPU sementara ini untuk seluruhnya. Kedua, menetapkan termohon PKPU, yaitu PT Surya Bumi Megah Sejahtera, yang beralamat di jalan Mayjend Sungkono 127 Surabaya Propinsi Jawa Timur berada dalam PKPU sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya. Ketiga, menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. Keempat, menunjuk dan mengangkat David Haryanto Setiawan, S.H., sebagai Kurator dan Pengurus Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-211.AH.04.03-2021, tertanggal 23 Maret 2021 serta Mohammad Rizki, S.H., Kurator & Pengurus Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-136, tertanggal 22 Maret 2017; Dan kelima, pemohon dalam gugatannya menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya perkara. Tri Ari Sulistyawan SH., MH., kuasa hukum pemohon PKPU Tony Rubianto, saat ditemui usai persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khusaeni mengatakan bahwa agenda sidang masuk ke pembuktian. "Agenda hari ini pembuktian (pemohon dan termohon PKPU)," ucap Tri, Rabu (28/4). Terkait alasan kliennya mengajukan gugatan PKPU terhadap PT SBMS, Tri menjelaskan akibat tidak terealisasinya serah terima unit apartemen milik pemohon. "Karena tidak ada realisasi serah terima unit apartemen klien saya," katanya. Menurutnya, grup puncak memiliki ribuan unit apartemen yang hampir seluruhnya terjual itu belum terselesaikan bangunannya." Beberapa tower belum terselesaikan pembangunannya," jelasnya. Terpisah, Budi, kuasa hukum PT SBMS ketika dikonfirmasi terkait perkara gugatan PKPU tersebut hingga berita ini belum dapat dikonfirmasi. (mg5)
PT SBMS Grup Apartemen Puncak Digugat PKPU
Rabu 28-04-2021,18:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,13:05 WIB
Mutasi 19 Anggota Polda Jatim, Kombespol Rofiq Ripto Himawan Jabat Dirreskrimsus
Rabu 14-10-2026,09:13 WIB
Catut Nama Kemensos Pakai Modus Investasi Beras Rp4,02 Miliar, Tiara Dibui 2,5 Tahun
Rabu 14-10-2026,08:57 WIB
14 Pasien Rehab Kabur Usai Serang Petugas, BNNP Jatim Soroti Overload Yayasan Omah Sehat Bersinar
Rabu 14-10-2026,07:27 WIB
Buntut Janji Manis PT PAL, Penyidik Polda Jatim Turun ke Lamongan
Rabu 14-10-2026,08:16 WIB
Wisuda 948 Lulusan 2026, Unugiri Bojonegoro Dorong Alumni Kiprah hingga Kancah Internasional
Terkini
Kamis 15-10-2026,06:46 WIB
Rumah Tak Layak Huni di Kota Madiun Masuk Desil 9, Bagus Panuntun Minta Data Riil Jadi Acuan
Kamis 15-10-2026,06:10 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (4): Lebaran Hampa dan Garis Hidup yang Berlawanan
Kamis 15-10-2026,05:12 WIB
Lapas Jember Musnahkan Barang Terlarang Hasil Sitaan Juli - Oktober 2026
Kamis 15-10-2026,04:08 WIB
Lapas Jember Panen Kedelai, Warga Binaan Dibekali Keterampilan untuk Mandiri
Kamis 15-10-2026,03:05 WIB