Mojokerto, memorandum.co.id - Dua pengedar sabu-sabu berhasil diringkus Satreskoba Polres Mojokerto saat melakukan transaksi, Selasa (27/04) sekitar pukul 22.00. Mereka adalah Sofiul Chabibi alias Abib (29) warga Dusun Singo Padu, RT/RW : 04/02, Desa Canggu, Kecamatan Jetis. Serta Jainul Roif alias Mbah Nah (38), warga Dusun Jatipasar, RT 003/ RW 002, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan. Mereka dibekuk Polisi di depan sebuah toko modern yang ada di Kelurahan Surodinawan, Kota Mojokerto. Petugas yang telah lama melakukan pengintaian terhadap ke dua tersangka akhirnya membuahkan hasil. Di saat salah satu tersangka sedang mendatangi tersangka lain di toko modern dengan mengendarai motor Vario S-6708-S. Maka, pada saat itu lah petugas langsung melakukan penangkapan dan dari tangan ke dua tersangka di amakan barang bukti berupa, satu poket sabu kemasan plastik klip 0,32 gram dan 0,26 gram, dua unit HP Realmi dan MI. Dari pengakuan tersangka ke pada petugas , barang haram itu di dapat dari No nama panggilan (42) warga Jambu Wok, KecamatanTrowulan. Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Danan Jaya membenarkan adanya penangkapan tersangka, karena memang selama ini mereka sudah lama menjadi target operasi kami dan tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(no)
Dua Budak Sabu Mojokerto Diringkus
Rabu 28-04-2021,16:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,07:13 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (5): Rofieq Uler Raya Bantah Jadi ''Pengepul'', Maidi Tidak Pernah Minta Fee
Selasa 28-07-2026,19:42 WIB
Atasi Darurat Sampah, Pemkot Madiun Perkuat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Selasa 28-07-2026,19:53 WIB
Residivis Narkoba di Magetan Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Madiun
Selasa 28-07-2026,21:44 WIB
Korsleting Sulap Kandang di Gandusari Blitar Jadi Abu, 450 Ekor Ayam Mati Terpanggang
Selasa 28-07-2026,19:55 WIB
Kejati Jatim Sita Uang Pungli Rp8,44 Miliar, Fortuner, dan Emas dalam Kasus ESDM
Terkini
Rabu 29-07-2026,19:06 WIB
Nasib Pensiun Aris Mukiyono Menunggu Putusan Hakim, BKD Jatim Tunggu Vonis Inkrah
Rabu 29-07-2026,19:03 WIB
Gugatan Wanprestasi KP-RI Panca Bhakti Maospati Tidak Dapat Diterima PN Magetan
Rabu 29-07-2026,19:00 WIB
BRI Branch Office Magetan Perkuat Sinergi dengan PT Barkahayu Safarindo untuk Pekerja Migran Indonesia
Rabu 29-07-2026,18:47 WIB
Relawan GSF 2.0 Laporkan Dugaan Penyiksaan oleh Israel ke Kejaksaan Agung
Rabu 29-07-2026,18:47 WIB