Surabaya, memorandum.co.id - Mahur Rosi (28), warga Jalan Asemrowo 1, diringkus anggota Reskrim Polsek Asemrowo lantaran mencuri barang berharga milik tetangga, Selvia Rochmah (26). Barang bukti hasil mencuri yang diamankan polisi antara lain perhiasan emas sembilan gram, jam tangan merek Alexander Christie, dan BPKB motor. Pencurian ini diketahui dilakukan seorang diri. Tersangka melakukan aksinya dengan mudah lantaran mengetahui kondisi rumah korban. Tersangka pun beraksi pada malam hari saat korban tidak di rumah. Ia kemudian memanjat pagar rumah korban. Tidak sulit bagi pelaku merangsek masuk. Lantaran saat itu pintu dalam keadaan tidak terkunci. "Tersangka ini mengambil jam tangan, perhiasan, dan BPKB motor yang disimpan dalam lemari," ungkap Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Selasa (27/4/2021). Kejadian ini baru diketahui korban setelah keesokan harinya ia pulang. Ia mengetahui kondisi lemarinya acak-acakan dan barang berharga seperti perhiasan, jam tangan, serta BPKB motor hilang. "Korban melapor ke kami. Kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan rekaman CCTV. Namun, saat itu kami masih ragu benar tersangka atau bukan,"katanya. Ketika penyelidikan berlangsung tiba-tiba korban mendapat telepon dari seseorang yang mengaku menemukan BPKB motornya. Namun, penelepon ini meminta sejumlah uang. Ternyata hal itu adalah ulah tersangka. "Korban membayarnya Rp 500 ribu. Ia membenarkan itu BPKB miliknya,"ujarnya. Polisi akhirnya mendapat informasi jika tersangka Rosi ada di salah satu warung di Jalan Asemrowo III. Tersangka yang main game terkejut dengan kedatangan polisi. Ia pun mengaku jika sudah mencuri di rumah tetangganya. Tersangka ternyata juga meminta tebusan untuk BPKB motor korban yang dicuri. "Ia menyuruh temannya untuk memberikan ke korban. Temannya masih DPO, temannya ini diberi upah Rp 100 ribu,"terangnya. Tersangka mengaku, ia mencuri untuk nyabu. Ia mengaku mencuri sendiri dan ia juga menjual barang curiannya. Untuk perhiasan ia jual ke Jalan Blauran. Namun saat polisi mengelernya ke lokasi ia tidak menemukan orang yang membeli emas curiannya. "Saya transaksi di pinggir jalan, bukan di toko,"ungkap tersangka. Sementara itu Selvia mengaku bahwa mengenal tersangka lantaran tetangga. "Kenal. Rumah tersangka hanya berjarak tiga rumah aja," kata dia. Saat kejadian itu memang kondisi pintu tidak terkunci. Sehingga memudahkan pelaku merangsak dan menggondol barang-barang berharga. "Masukk lewat pintu lantai dua itu. Waktu itu pintunya lagi error. Jadi tidak bisa dikunci," pungkasnya. (alf/fer)
Garong Rumah Tetangga untuk Nyabu
Selasa 27-04-2021,20:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,02:09 WIB
PAD Parkir Kota Pasuruan Tembus Rp 70 Juta per Bulan, Dishub Ubah Skema Setoran Jukir
Rabu 14-10-2026,18:12 WIB
Belasan Penghuni Kabur dari Yayasan Omah Sehat Bersinar Surabaya, Staf Terluka Saat Menghalangi
Rabu 14-10-2026,22:13 WIB
DBHCHT Kota Blitar 2026 Capai Rp 17 Miliar, Pemkot Tekankan Penggunaan Tepat Sasaran
Kamis 15-10-2026,06:46 WIB
Rumah Tak Layak Huni di Kota Madiun Masuk Desil 9, Bagus Panuntun Minta Data Riil Jadi Acuan
Rabu 14-10-2026,19:35 WIB
Penagih Pinjol yang Peras IRT Gresik dan Ancam Sebar Foto Syur Hasil Editan Akhirnya Diringkus
Terkini
Kamis 15-10-2026,17:03 WIB
Kejari Pasuruan Musnahkan BB 115 Perkara, Termasuk 5,2 Kg Sabu Jaringan Internasional
Kamis 15-10-2026,16:55 WIB
Kalah Praperadilan Kasus Pungli PTSL Wonosari, Kejari Pasuruan Siapkan Langkah Lanjutan
Kamis 15-10-2026,16:51 WIB
OTT Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, 4 Warga Didenda Rp75 Ribu dan Disanksi Bersih-Bersih
Kamis 15-10-2026,16:47 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Jakarta Selatan Tewas Terlindas Trailer di Sukorejo Pasuruan
Kamis 15-10-2026,16:39 WIB