Indispliner ASN Pemkot Surabaya, Inspektorat: Bukan Patokan dan Tidak Bisa Disapu Rata

Selasa 27-04-2021,18:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id  - Pemkot Surabaya melalui Inspektorat akhirnya angkat bicara terkait 38 aparatur sipil negara (ASN) yang bolos kerja dalam lima tahun terakhir ini. Ditegaskan Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari, bahwa angka itu tidak bisa dibuat patokan dan sapu rata terhadap pelanggaran ASN. “Penjatuhan hukuman itu dilihat tingkatannya dan kewenangan siapa. Ada kewenangan atasan langsung, ada yang menjadi kewenangan wali kota, atau menjadi kewenangan pimpinan OPD. Jadi itu tidak bisa disapu rata,” jelas Rachmad Basari, Selasa (27/4). Lanjutnya, dari jumlah angka tersebut dilihat dulu, kalau pun statusnya ada bisa saja dia sampai ke pemberhentian dan masih ada upaya banding. “Bisa saja kan, jadi statusnya belum selesai case by case,” tambahnya. Sesuai dengan PP 53 tahun 2010, tambah Rachmad Basari, bahwa apabila ada seorang ASN tidak masuk sekian hari hukumannya tingkat apa. Dan itu ada tiga tahapan hukuman yaitu ringan, sedang, dan berat. “Masing-masing tahapan hukuman juga dibagi lagi,” jelasnya. Di PP 53 Tahun 2010 pasal 7 terdiri dari: Hukuman disiplin ringan (teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis). Lalu hukuman disiplin sedang (penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun). Kemudian hukuman disiplin berat (penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN). Tambah Rachmad Basari, ini kalau bicara tidak masuk kerja tanpa keterangan. Kalau tidak masuk sekian hari itu (ini perintah PP 53 Tahun 2010, red) harus diberhentikan dengan hormat. “Kalau diberhentikan dengan hormat, begitu SK dikeluarkan bisa saja pegawai itu punya hak untuk banding. Mungkin itu belum selesai-selesai. Banding itu prosesnya panjang. Bisa saja seperti itu,” lanjut Rachmad Basari. Disinggung soal ASN yang bolos kerja sesuai dengan usulan dari anggota dewan, Rachmad Basari menegaskan, bahwa hal tersebut tidak ada perintah di PP 53 Tahun 2010 untuk diekspos. “Begini, di PP 53 Tahun 2010 adalah sifatnya pembinaan. Tidak ada perintah di PP 53 Tahun 2010 itu harus diekspos. Karena PP 53 Tahun 2010 itu sifatnya pembinaan dan tidak meng-adjust seseorang, beda kalau tidak pidana umum atau pidana korupsi,” jelasnya. Rachmad Basari menegaskan, bahwa angka 38 tersebut, bisa saja bukan yang tidak ditindaklanjuti. “Itu data yang menggambarkan , orang yang dijatuhi hukuman disipilin dari berbagai tingkat dengan berbagai permasalahan pelanggaran. Dari 38 itu kan tidak semuanya berat. Karena itu ada produk hukumnya,” tambahnya. Rachmad Basari mengatakan, bahwa saat ini tren pelanggaran sudah menurun dalam lima tahun terakhir ini. “Trennya sudah menurun. Itu data lima tahun terakhir, belakangan setahun belum tentu ada,” pungkas Rachmad Basari. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait