Colong Kayu Jati, 7 Pria Diringkus Polres Jombang

Selasa 27-04-2021,15:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jombang, Memorandum.co.id - Nekad mencuri kayu jati milik Siswoyo (32), warga Dusun Bangunrejo, Desa Carangwulung, Kecamatan Bareng, 7 pria harus berurusan dengan hukum, serta 1 lagi menjadi buronan petugas. Kesemua pria tadi yakni Miron (56), Suliyadi (51), Suliyono (43), serta Rudi (35), kesemuanya warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng. Sutik (44), asal Jalan Inpres Dusun Mojoduwur, kecamatan Mojowarno, serta Munif (46), warga Desa / Kecamatan Bareng. Sementara satu pria lagi yang masih diburu, yaitu Sunar (50), asal Desa Pangi, Kecaatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. “Tujuh tersangka berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti. sementara satu lagi masih dalam upaya pengejaran petugas kepolisian,” papar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (27/04). Dijelaskan olehnya, aksi pencurian yang dilakukan oleh Miron cs diketahui pada Kamis tanggal 15 April 2020 lalu. Itu setelah sang pemilik mendatangi tanah kavling miliknya yang ada di Dusun/Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng. “Korban datang untuk melihat kayu miliknya yang berada di sebuah tanah kavling yang ada di Desa Ngrimbi. Begitu sampai di lokasi, ia kaget lantaran puluhan batang kayu sudah tidak ada di tempat awal,” jelas Kasat Reskrim. Sadar telah menjadi sasaran aksi pencurian, korban pun melaporkan kejadia ke Polres Jombang. Berbekal laporan tadi, Polisi langsung bergerak untuk memburu komplotan pencuri. Hasilnya, 3 hari setelah kejadian Miron dan komplotannya berhasil diringkus. “Setelah laporan masuk, petugas lalu melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Hasilnya berselang 3 hari setelah aksi pencurian, 7 tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan,” sambung mantan Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipindek) Satreskrim Polrestabes Surabaya itu. Barang bukti tadi, berupa 15 batang kayu jati, 21 batang lagi dengan panjang 2 meter, satu unit Isuzu Grandmax, serta satu unit truk Mitsubhisi yang digunakan sebagai sarana. Dihadapan Polisi, tersangka mengaku saat mengambil kayu jati mereka menggunakan mobil pick-up. Setelah berhasil, baru mereka menjual kembali kepada penadah. Akibat ulah komplotan pencuri kayu itu, korban menderita kerugian hingga 25 juta rupiah. “Kesemua tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan ancaman hukuman, maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Teguh.(wan)

Tags :
Kategori :

Terkait