Lumajang, memorandum.co.id - Satlantas Polres Lumajang melakukan sosialisasi dan imbauan tidak mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 di tempat yang rawan menimbulkan kerumunan masyarakat, salah satunya tempat ibadah, Senin (26/4/2021) malam. Kegiatan yang dipimpin Kanit Dikyasa Satlantas Polres Lumajang beserta anggota tersebut menyasar jamaah Masjid Darul Fallah Gombleh, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Dalam sosialisasi tersebut juga dibarengi dengan pembagian brosur dilarang mudik dan Lumajang Presisi kepada jamaah yang hendak pulang dari masjid. Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada jamaah masjid agar tidak mudik terlebih dahulu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena sekarang masih dalam situasi pandemi. "Petugas juga mensosialisasikan terkait pelaksanaan larangan mudik lebaran 2021 yang dilaksanakan mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021," katanya. Shinta berharap, dengan terus disosialisasikannya larangan mudik ke semua lapisan masyarakat, kebijakan pemerintah terkait hal tersebut bisa diketahui oleh masyarakat secara luas. "Harapannya, kebijakan pemerintah ini diketahui masyarakat luas, masyarakat tidak mudik dan tetap tinggal di rumah masing-masing merayakan lebaran bersama keluarga, demi memutus penyebaran Covid-19," pungkasnya. (Fai)
Satlantas Polres Lumajang Sosialisasikan Larangan Mudik di Masjid
Selasa 27-04-2021,09:42 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :