Apel Bersama Polres Probolinggo Kota, Larangan Mudik Lebaran Resmi Diberlakukan

Senin 26-04-2021,15:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Probolinggo, Memorandum.co.id - Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhamad Jauhari memberikan beberapa penekana untuk dipedomani guna mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan tugas. Yakni, lakukan deteksi dini dengan memetakan dinamika dan fenomena yang berkembang, sebagai langkah antisipasi sedini mungkin untuk mencegah aksi yang meresahkan masyarakat. “Lakukan dengan cara-cara yang bijaksana, juga lebih meningkatkan kewaspadaannya, jaga kesehatan juga keluarga masing-masing. Laksanakan koordinasi secara intensif bersama stakeholder demi keberhasilan pelaksanaan," tegasnya. Begitu juga, tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terhadap kemungkinan yang terjadi. Tetap tingkatkan kewaspadaan masing-masing pos. Selain itu, laksanakan tugas secara profesional dan humanis, berikan pelayanan terbaik, lengkapi sarpras dan perlengkapan perorangan yang memadai, serta lakukan penugasan anggota dengan buddy system. "Kami memohon kepada semua petugas agar betul-betul dilaksanakan dengan baik," tuturJauhari. Perlu diketahui, apel bersama dihadiri oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, Dandim 0820 Probolinggo Letkol Inf. Imam Wibowo, Kepala Kesbangpol Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Komandan Sub Den Pom TNI V / 3-1, Kasat Pol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman, Kepala Dishub Agus Efwnsi, Kalaksa BPBD Sugito Prasetyo, PCNU, Senkom, Orari, PJU Polres beserta Kapolsek jajaran Polres Probolinggo Kota Larangan mudik dihari raya Idul Fitri 1442 yang Insya Allah jatuh pada tanggal 13 Mei 2021 resmi diberlakukan. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Hadi Zainal Abidin, saat pimpin apel bersama, kesiapan larangan mudik jelang hari raya Idul Fitri di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (26/04/2021). Dalam sambutannya, Hadi Zainal Abidin mengatakan bahwa pemerintah melalui satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik, terhitung mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei, maka pelarangan mudik secara resmi sudah diberlakukan. Hal itu dilakukan dalam rangka antisipasi pelonjakan dan penyebaran Covid-19, berkaca pada tahun 2020 kemarin penyebarannya bertambah dan melonjak. Bahkan, Polda Jatim telah melaksanakan beberapa kegiatan, seperti Operasi Semeru dengan tujuan untuk mensosialisasikan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. "Kegiatan ini dimulai tanggal 22 April sd 24 Mei 2021 maka larangan mudik sudah diberlakukan dengan tujuan mengantisipasi penyebaran Covid 19," katanya. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan mulai tanggal 26 April sd 5 Mei 2021 dengan tujuan mengantisipasi atensi larangan mudik dan puncak kegiatan Operasi ketupat diwilayah Jawa timur terdapat tujuh titik penyekatan yang dibagi tujuh rayon diharapkan untuk kegiatan ini dapat terlaksana dengan maksimal demi mencegah Covid 19. “Untuk puncak dari kegiatan akan dilaksanakan operasi ketupat Semeru dengan menyiapkan 7 titik yang menjadi tujuh rayon," tandas Hadi Zainal Abidin. Apel bersama digelar, lanjut Hadi Zainal Abidin, guna mengetahui seberapa siapnya petugas, melaksanakan deteksi dan infrentasi dini serta pemetaan kebijakan. “Laksanakan serta koordinasi secara instan dengan stekholder, laksanakan tugas secara maksimal, dengan masing-masing menjaga kesehatan, serta tetap tingkatkan kewaspadaan di masing-masing pos, laksanakan tugas secara humanis hindari tindakan arogan,” pesan Wali Kota.(mhd)

Tags :
Kategori :

Terkait