Sidoarjo, Memorandum.co.id - Tak puas dengan hasil mediasi yang dilakukan pihak kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat, wajib pajak (WP) Siti Mariatul Ketiya berencana tempuh jalur hukum. Siti mengaku belum puas dengan hasil mediasi yang dilakukan pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat, di rumahnya pada Kamis (22/4), lantaran ia masih merasa dirugikan. "Mediasi kemarin belum menemukan solusi, saya masih merasa dirugikan, dan saya akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak saya," ujar Siti, Senin (26/4). Siti mengatakan, pajak yang selama ini ia bayar atas nama CV Prima Tehnik, yang beralamat di Jl Sawo Cangkring Sidoarjo, menurut dia, sudah dibayarkan semua melalui Bank Jatim yang ditujukan langsung ke kas negara dan dibayarkan sesuai dengan waktunya. Namun, kata dia, saat dicek oleh KPP, tagihan itu masih muncul dan ia harus membayarnya lagi justru beserta denda dan bunganya. "Jika waktu membayarnya saya salah memasukan data, seharusnya Account Representative (AR) KPP mengarahkannya, sehingga masuk ke sistem database KPP yang benar. Bukan malah membiarkan sehingga timbul denda dan bunga yang malah memberatkan saya," terang siti. Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pajak Pratama Wilayah Sidoarjo Barat, Afga Sidit saat dikonfirmasi Memorandum di ruang kerjanya, Senin (26/4) menegaskan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan proses-proses dan sarana-sarana apabila terjadi ketidak sepakatan atau sengketa dengan WP. Namun jika WP ingin menempuh jalur hukum, apapun itu, menurut dia, itu adalah haknya WP, karena WP berhak untuk mendapatkan kejelasan. "Apabila WP masih belum puas dengan proses yang ada di direktorat jenderal pajak, ya kami tidak bisa mencegahnya," katanya.(bwo/jok)
Mediasi Buntu, Wajib Pajak di Sidoarjo Tempuh Jalur Hukum
Senin 26-04-2021,14:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,09:56 WIB
30 Promo Hijab Pashmina Viscose TikTok Bawah Rp 100.000 untuk Tampil Cantik Lebaran 2026
Jumat 27-02-2026,11:30 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 27 Februari 2026: Kunci Maju Ada di Masa Lalu!
Jumat 27-02-2026,12:45 WIB
PN Surabaya Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba, Masa Percobaan 10 Tahun
Jumat 27-02-2026,07:10 WIB
Jasa Marga Berencana Pagar Kolong Tol Tambak Asri, Puluhan Pedagang Terancam Kehilangan Lapak
Jumat 27-02-2026,12:41 WIB
Sidang KDRT, Istri Diusir dan Dipaksa Tanda Tangan Tak Tuntut Gono-Gini
Terkini
Jumat 27-02-2026,22:38 WIB
Dua Tersangka Narkoba di Malang Kota Ditangkap, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu
Jumat 27-02-2026,22:32 WIB
Selama Februari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 19 Kasus Narkotika
Jumat 27-02-2026,22:14 WIB
Khofifah Sebut Minyakita Langka di Jatim karena Penyalur Belum Punya NIB
Jumat 27-02-2026,21:51 WIB
Tren Janda Usia Sekolah di Jatim Naik, 90 Persen Lahirkan Anak Berisiko Stunting
Jumat 27-02-2026,21:44 WIB