Sidoarjo, Memorandum.co.id - Tak puas dengan hasil mediasi yang dilakukan pihak kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat, wajib pajak (WP) Siti Mariatul Ketiya berencana tempuh jalur hukum. Siti mengaku belum puas dengan hasil mediasi yang dilakukan pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat, di rumahnya pada Kamis (22/4), lantaran ia masih merasa dirugikan. "Mediasi kemarin belum menemukan solusi, saya masih merasa dirugikan, dan saya akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak saya," ujar Siti, Senin (26/4). Siti mengatakan, pajak yang selama ini ia bayar atas nama CV Prima Tehnik, yang beralamat di Jl Sawo Cangkring Sidoarjo, menurut dia, sudah dibayarkan semua melalui Bank Jatim yang ditujukan langsung ke kas negara dan dibayarkan sesuai dengan waktunya. Namun, kata dia, saat dicek oleh KPP, tagihan itu masih muncul dan ia harus membayarnya lagi justru beserta denda dan bunganya. "Jika waktu membayarnya saya salah memasukan data, seharusnya Account Representative (AR) KPP mengarahkannya, sehingga masuk ke sistem database KPP yang benar. Bukan malah membiarkan sehingga timbul denda dan bunga yang malah memberatkan saya," terang siti. Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pajak Pratama Wilayah Sidoarjo Barat, Afga Sidit saat dikonfirmasi Memorandum di ruang kerjanya, Senin (26/4) menegaskan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan proses-proses dan sarana-sarana apabila terjadi ketidak sepakatan atau sengketa dengan WP. Namun jika WP ingin menempuh jalur hukum, apapun itu, menurut dia, itu adalah haknya WP, karena WP berhak untuk mendapatkan kejelasan. "Apabila WP masih belum puas dengan proses yang ada di direktorat jenderal pajak, ya kami tidak bisa mencegahnya," katanya.(bwo/jok)
Mediasi Buntu, Wajib Pajak di Sidoarjo Tempuh Jalur Hukum
Senin 26-04-2021,14:14 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :