Surabaya, memorandum.co.id - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya menyoroti kasus disiplin aparatur sipil negara (ASN) di jajaran pemkot yang masih sering terjadi. Baik itu kasus dengan tingkat hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Disiplin ASN adalah hal yang wajib dipatuhi. Dengan cara menghindari larangan yang telah ditentukan sebagaimana yang tertuang di dalam perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan. "Jika para ASN ini lalai dengan tidak mentaati atau aturan tertulis itu dilanggar, maka akan berujung dengan hukuman disiplin. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010," ujar Fatkur Rohman, Anggota Komisi A, Minggu (25/4/2021). Lanjut Fatkur, PP Nomor 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan ASN yang handal, profesional, dan bermoral guna menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik. "Kemarin saat rapat koordinasi terkait disiplin pegawai bersama Inspektorat Surabaya, dibeberkan ada sebanyak 30 permasalahan terkait kasus disiplin pegawai di lingkungan pemkot," ungkap legislator dari Fraksi PKS ini. Artinya, indisipliner yang menjangkiti ASN beraneka ragam. Itu di antaranya pelanggaran sedang maupun berat seperti kasus korupsi, perselingkuhan, penyalahgunaan wewenang, kasus perbuatan asusila, cerai tidak izin atasan, dan KDRT. "Dalam 5 tahun terakhir sejak 2015, angka paling tinggi adalah tidak masuk kerja yakni 38 kasus," ujar Fatkur. Untuk itu, DPRD Surabaya mendorong agar ada analisis untuk kasus-kasus pelanggaran yang sering terjadi. Pemkot harus mengevaluasi, upaya apa saja yang sudah dilakukan untuk menanggulangi pelanggaran tersebut. “Nanti kita akan siapkan waktu khusus antara Inspektorat bersama Komisi A membahas rekapitulasi dan mapping 10 pelanggaran terbanyak dari 30 item pelanggaran yang ada. Kita harus bedah bersama. Misal, kenapa akhir-akhir ini banyak muncul permasalahan perselingkuhan di kalangan ASN, kita ingin tahu apa sih akar masalahnya,” tuturnya. Tidak hanya itu, Wakil Ketua Fraksi PKS Surabaya ini juga menyampaikan bahwa KPI (Key Performance Indicator) semestinya difungsikan untuk mengukur kedisiplinan pegawai di masing-masing OPD. “KPI itu penting untuk dilihat, jangan-jangan pelanggaran yang dilakukan itu tidak secara tegas terantisipasi dalam KPI yang dibuat atau memang implementasinya yang kurang tegas atau ada faktor lain, artinya ini perlu dibedah serius,” tegas Fatkur. Sementara itu, Dahliana Lubis ,Sekretaris Inpsektorat Surabaya membenarkan, bahwa memang masih banyak indisipliner yang dilakukan oleh jajaran pegawai Pemkot Surabaya. "Sesuai dengan PP 53 2010, pemkot sudah melakukan beberapa pendampingan dan penindakan baik untuk jenis hukuman ringan dengan teguran lisan maupun tertulis," papar Dahliana. Lanjutnya, adapun untuk jenis hukuman sedang dengan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat bahkan penurunan pangkat. Bila itu hukuman berat, bisa sampai pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat bahkan pemberhentian dengan tidak terhormat sebagai ASN. “Kami secara umum setuju melakukan bedah 30 item pelanggaran dan meranking mana yang masuk the best ten. Permasalahan yang sering muncul kami akan tampilkan dalam bentuk grafik perbandingan dari tahun ke tahun agar terlihat mana yang naik dan mana yang turun. Akan segera kami tindaklanjuti," pungkas Dahliana. (mg-3/fer)
DPRD Soroti Indisipliner ASN Pemkot Surabaya
Minggu 25-04-2021,20:52 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-10-2026,11:48 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Korban Dibakar dan Dimasukkan Mesin Penggilingan
Senin 26-10-2026,10:21 WIB
Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai, Kapolda Jatim Ancam Sanksi Tegas Anggota yang Melanggar
Senin 26-10-2026,08:23 WIB
DPRD Jombang Sentil Rencana Revisi Perda Toko Modern, Kartiyono: Jangan Ubah Aturan demi Pemodal
Senin 26-10-2026,09:54 WIB
Misteri Ibu dan Anak Hilang di Madiun Terungkap, Subdit III Jatanras Polda Jatim Bekuk Suami Siri
Senin 26-10-2026,13:15 WIB
Rumah Jalan Kunir Diduga Berkaitan dengan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Terkini
Selasa 27-10-2026,05:19 WIB
Khofifah: Jangan Remehkan Mapel TKA, Hasilnya Jadi Pertimbangan Masuk PTN
Selasa 27-10-2026,04:12 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Modus Tuduh Tabrak Lari di Kenjeran
Selasa 27-10-2026,03:01 WIB
Pemkab Madiun Jembatani Komunikasi Warga Bagi dengan Perusahaan Sepatu
Selasa 27-10-2026,02:08 WIB
Ditpolairud Polda Jatim Sita 10.600 Botol Arak Bali Ilegal Senilai Rp 450 Juta
Selasa 27-10-2026,01:07 WIB