Jaksa Susun Pemanggilan Saksi

Rabu 03-07-2019,09:19 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terus melakukan koordinasi pasca penahanan Sugito. Salah satunya menyusun penjadwalan siapa-siapa saja yang bakal diperiksa sebagai saksi, dengan tersangka politisi Partai Hanura tersebut. Memang, penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Dimaz Atmadi terkesan hati-hati mengingat dari ratusan saksi nanti, lima di antaranya merupakan rekan sejawat Sugito di DPRD Kota Surabaya. Mereka adalah Darmawan (Partai Gerindra), Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Binti Rochmah (Partai Golkar), Saiful Aidy (PAN), dan Dini Rijanti (Partai Golkar). “Sabar ya,” singkat Dimaz kepada Memorandum melalui whatsapp (WA), Selasa (2/7). Disinggung soal rencana penangguhan penahanan Sugito melalui pengacaranya, Dimaz menegaskan bahwa hingga kemarin, surat tersebut belum diterimanya. “Kami belum menerima,” pungkas Dimaz. Sementara sumber Memorandum menegaskan bahwa penyidik saat ini sudah menyusun jadwal pemanggilan saksi tersebut. “Masih menyusun jadwal,” tegas dia, kemarin. Terpisah, Alvin Zain Khadafi, penasihat hukum Sugito menjelaskan bahwa penangguhan penahanan baru akan diajukan. “Penangguhan penahanan baru akan kami ajukan,” singkat Alvin. Seperti diketahui, Kamis (27/6) lalu, usai diperiksa tujuh jam, Sugito langsung dijebloskan ke tahanan Cabang Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. Legislator ini terseret karena dalam penyidikan diperoleh dua alat bukti. Yaitu keterangan saksi dari terdakwa Agus Setiawan Jong dan alat bukti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta alat bukti lainnya. Sugito sendiri ikut berperan aktif bersama terdakwa Agus Setiawan Jong dalam hal pengajuan proposal yang diajukan untuk pelaksanaan dana hibah pemkot tahun 2016. (fer/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait