Probolinggo, Memorandum.co.id - Setiap Bulan Ramadan, selalu identik dengan bunyi petasan setiap malam usai salat terawih. Walau saat ini sedang berada pada pandemi Covid-19, tidak sulit menjumpai masyarakat yang masih bermain petasan. Namun, memainkan mercon atau petasan itu tidak dibenarkan. Karena dapat mengganggu situasi keamanan wilayah tersebut. Dan membahayakan diri dan orang lain. Demi terciptanya suasana kondusif, polisi rutin mengimbau masyarakat supaya tidak memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan selama bulan Ramadan 1442 Hijriah ini. “Kami akan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggarnya, terlebih lagi ini masih dalam rangkaian pemberantasan penyakit masyarakat atau pekat,” ujar Kanit Binmas Polsek Mayangan Aiptu Gatoet Ary, usai patroli di Kampung Dok Kelurahan Mayangan dan Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Kamis (22/04/2021) malam. Selain menangkap, kata Gatoet Ary, polisi juga dipastikan bakal menyita dan memusnahkan benda yang mengeluarkan bunyi memekakkan telinga itu. Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah jelas disebutkan, mana saja benda yang boleh dan tidak boleh diledakkan. “Di Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sudah jelas, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kita melarang dan kepolisian akan melakukan tindakan kepada siapapun yang melanggar,” tandasnya. Pada UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat. "Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup," ucap Gatoet Ary. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, melalui Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikuti himbauan pemerintah, terapkan physical distancing, cukup di rumah saja. Sayangi diri kita, sayangi keluarga dan orang-orang disekitar kita. “Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk tetap di rumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak. Jika benar-benar harus keluar rumah, silahkan patuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19," pungkasnya.(mhd)
Polsek Mayangan Tindak Tegas Pemain Petasan
Jumat 23-04-2021,13:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,06:01 WIB
Hidupkan Ekonomi Kota Lama Surabaya, 10 Regentstraat Hadirkan Narasi Sejarah Lewat Kuliner
Kamis 30-04-2026,10:46 WIB
Disparitas Upah di Jawa Timur Jadi Ancaman Resesi
Kamis 30-04-2026,14:37 WIB
Polda Jatim Bongkar Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi, 79 Orang Ditetapkan Tersangka
Kamis 30-04-2026,22:23 WIB
Disnakertrans Jatim Antisipasi May Day 2026, Isu Outsourcing dan Upah Kembali Menguat
Kamis 30-04-2026,08:00 WIB
Kisah Sandrina Kanya Patrisha: Berawal dari Booking Studio Foto, Kini Jadi Model Profesional
Terkini
Kamis 30-04-2026,22:23 WIB
Disnakertrans Jatim Antisipasi May Day 2026, Isu Outsourcing dan Upah Kembali Menguat
Kamis 30-04-2026,22:18 WIB
KRI Bima Suci Sandar di Singapura dalam Pelayaran Muhibah Diplomasi Taruna AAL
Kamis 30-04-2026,22:11 WIB
Warga Binaan Rutan Gresik Dilatih Membuat Damar Kurung untuk Lestarikan Budaya Lokal
Kamis 30-04-2026,22:05 WIB
Tiga Pelaku Penipuan Modus Dapur MBG di Gresik Ditangkap, Usai Tipu Sales Susu Puluhan Juta Rupiah
Kamis 30-04-2026,21:59 WIB