Buron Curat Pembobol Percetakan di Jalan Mayor Sujadi Diringkus Resmob Macan Agung

Jumat 23-04-2021,10:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Tulungagung, memorandum.co.id - Upaya tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung memberangus kejahatan di wilayahnya terus dilakukan. Terbaru, tim yang dipimpin Ipda Awalu Burhanudin ini berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kota Marmer. Tersangka bernama Haryadi, asal Dusun Kaliputih, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Lelaki 65 tahun ini menjadi buron setelah sebelumnya melakukan aksi curat di salah satu toko percetakan di Jalan Mayor Sujadi, Tulungagung. "Polisi langsung bergerak usai menerima laporan dari pemilik percetakan, Fatwa Atma Khoiri (30), warga Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut," terang Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (23/4/2021). Untuk meringkus tersangka ini tidaklah mudah. Tim Resmob Macan Agung harus memburunya hingga ke Malang, kemudian ke Blitar, sebelum akhirnya berhasil menangkapnya. "Tersangka beraksi dengan cara mencongkel pintu depan toko percetakan. Setelah masuk dia mengambil barang-barang dari dalam toko itu," ujar Nenny. Dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit kamera CCTV, satu unit printer Epson, satu buah HP merk Oppo F1S, satu buah CPU, satu buah pemanas air merk Advance, satu layar monitor, kompor gas, uang tunai Rp 720 ribu, pisau, tang pemotong besi, gunting dan lain lain. "Tersangka sekarang sudah diamankan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam penjara tujuh tahun, karena melanggar Pasal 363 ke 3e dan 5e atau 480 ke 1e KUHP," pungkasnya. (mad)

Tags :
Kategori :

Terkait