Surabaya, memorandum.co.id - Hendrik Susanto, Slamet Santoso, Agung Susilo, Indra Wida Kurniawan, Puryanto, Rama Putra, Mohamat Mo'in, dan Suyitno, delapan terdakwa dalam pencurian kabel PT Telkom di Jalan Raya Mastrip Karangpilang, Surabaya mulai diadili, Kamis (22/4/2021). Bertempat di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak mendakwa kedelapan orang tersebut dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa Hendrik dan Indra Wida Kurniawan merencanakan untuk mengambil kabel milik PT Telkom yang rencananya kabel tersebut akan dijual di Jakarta. "Dengan mengendarai mobil Sigra putih S 1623 SO, para terdakwa melakukan survei lokasi di daerah Jalan Raya Mastrip, untuk mempelajari situasi dan keberadaan kabel milik PT Telkom yang akan diambil," kata Irene saat membacakan dakwaannya. Selanjutnya, masih kata JPU, pada Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 02.00, menuju ke lokasi tempat kabel miliki PT Telkom ditanam. Empat orang terdakwa bertugas mengawasi orang dalam radius 500 meter dan mengawal hasil yang telah diambil. "Setelah keadaan dirasa aman kemudian Andik (DPO) dan lima belas orang yang tidak dikenal oleh para terdakwa dengan memakai rompi proyek menuju ke lokasi kabel milik PT Telkom yang ditanam dan memasang dua buah alat peraga isyarat lampu lalu lintas dan salah seorang memegang satu buah senter lalu lintas di sekitar lokasi sehingga seolah-olah sedang dilakukan perbaikan kabel Telkom oleh PT Telkom," bebernya. Kemudian, Andik (DPO) dan lima belas orang yang tidak dikenal oleh para terdakwa langsung menggali tanah dan membuka tutup rumah kabel telkom bawah tanah dan masuk kedalam gorong-gorong dengan membawa delapan linggis besi, tiga buah palu, dua buah gergaji besi, tiga betel, rantai satu buah dan memotong kabel fiber optik dengan menggunakan enam buah kapak. Nahas, aksi para terdakwa kemudian diketahui oleh saksi Budi Prasetyo dan saksi Yeyen Supardjo yang patroli pengamanan dan pengawasan aset milik PT Telkom, yang kemudian pihak PT. Telkom melaporkan kepada Polrestabes Surabaya dan berhasil menangkap para terdakwa. "Akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan PT. Telkom mengalami kerugian yang ditaksir lebih kurang Rp 9.371.000,-," ujar JPU. Usai pembacaan dakwaan, kedelapan terdakwa membenarkannya. (mg-5/fer)
Delapan Terdakwa Pencuri Kabel PT Telkom Diadili
Kamis 22-04-2021,21:39 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB
Puluhan Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Diserahkan kepada Warga Desa Campurejo
Selasa 30-06-2026,17:37 WIB
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar Tulungagung, Dalami Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan Tahun 2022
Selasa 30-06-2026,16:32 WIB
Gasak 14 iPhone di Konter HP Malang, Aksi Residivis Berakhir di Penjara
Selasa 30-06-2026,18:21 WIB
LaNyalla Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, Temui Fadli Zon di Jakarta
Selasa 30-06-2026,13:06 WIB
Banyak Siswa Kota Madiun Gagal Masuk SMA Negeri, Plt Wali Kota Turun Tangan
Terkini
Rabu 01-07-2026,11:21 WIB
Program 3M FTAB UB Hadirkan Alat Pengolah Sampah Keluarga di Kauman
Rabu 01-07-2026,11:14 WIB
Tundukkan Pantai Gading 2-1, Norwegia Segel Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu 01-07-2026,11:11 WIB
Perkuat Sinergi, Kodim 0824/Jember Bersama Yon Armed 8/UY Beri Kejutan Tumpeng di HUT Bhayangkara ke-80
Rabu 01-07-2026,10:51 WIB
Hari Bhayangkara ke-80, Gubernur Khofifah Soroti Peran Strategis Polri Jaga Iklim Investasi
Rabu 01-07-2026,10:47 WIB