Surabaya, memorandum.co.id - Hendrik Susanto, Slamet Santoso, Agung Susilo, Indra Wida Kurniawan, Puryanto, Rama Putra, Mohamat Mo'in, dan Suyitno, delapan terdakwa dalam pencurian kabel PT Telkom di Jalan Raya Mastrip Karangpilang, Surabaya mulai diadili, Kamis (22/4/2021). Bertempat di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak mendakwa kedelapan orang tersebut dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa Hendrik dan Indra Wida Kurniawan merencanakan untuk mengambil kabel milik PT Telkom yang rencananya kabel tersebut akan dijual di Jakarta. "Dengan mengendarai mobil Sigra putih S 1623 SO, para terdakwa melakukan survei lokasi di daerah Jalan Raya Mastrip, untuk mempelajari situasi dan keberadaan kabel milik PT Telkom yang akan diambil," kata Irene saat membacakan dakwaannya. Selanjutnya, masih kata JPU, pada Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 02.00, menuju ke lokasi tempat kabel miliki PT Telkom ditanam. Empat orang terdakwa bertugas mengawasi orang dalam radius 500 meter dan mengawal hasil yang telah diambil. "Setelah keadaan dirasa aman kemudian Andik (DPO) dan lima belas orang yang tidak dikenal oleh para terdakwa dengan memakai rompi proyek menuju ke lokasi kabel milik PT Telkom yang ditanam dan memasang dua buah alat peraga isyarat lampu lalu lintas dan salah seorang memegang satu buah senter lalu lintas di sekitar lokasi sehingga seolah-olah sedang dilakukan perbaikan kabel Telkom oleh PT Telkom," bebernya. Kemudian, Andik (DPO) dan lima belas orang yang tidak dikenal oleh para terdakwa langsung menggali tanah dan membuka tutup rumah kabel telkom bawah tanah dan masuk kedalam gorong-gorong dengan membawa delapan linggis besi, tiga buah palu, dua buah gergaji besi, tiga betel, rantai satu buah dan memotong kabel fiber optik dengan menggunakan enam buah kapak. Nahas, aksi para terdakwa kemudian diketahui oleh saksi Budi Prasetyo dan saksi Yeyen Supardjo yang patroli pengamanan dan pengawasan aset milik PT Telkom, yang kemudian pihak PT. Telkom melaporkan kepada Polrestabes Surabaya dan berhasil menangkap para terdakwa. "Akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan PT. Telkom mengalami kerugian yang ditaksir lebih kurang Rp 9.371.000,-," ujar JPU. Usai pembacaan dakwaan, kedelapan terdakwa membenarkannya. (mg-5/fer)
Delapan Terdakwa Pencuri Kabel PT Telkom Diadili
Kamis 22-04-2021,21:39 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,18:32 WIB
LSM Siti Jenar Surati DPP PKB Terkait Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Situbondo
Senin 20-04-2026,19:29 WIB
Motor Raib saat Dititipkan di CFD Bantaran Kali Madiun
Senin 20-04-2026,21:39 WIB
Dandim 0821/Lumajang Bacakan Amanat Panglima TNI pada Upacara 17-an, Tekankan Profesionalisme Prajurit
Senin 20-04-2026,13:20 WIB
Atasi Dana Tilang Mengendap, Dosen Kebijakan Publik Unair Desak Penerapan Sistem Automatic Refund
Senin 20-04-2026,23:05 WIB
Harga Sayur Petani Boyolali Lebih Stabil, Dampak Program MBG
Terkini
Selasa 21-04-2026,11:16 WIB
Polsek Mulyorejo Intensifkan Patroli KRYD, Pantau Keamanan SPBU Mulyosari
Selasa 21-04-2026,11:13 WIB
Mas Adi Ingatkan Kinerja dan Integritas PPPK, Minta ASN Tetap Berakhlak
Selasa 21-04-2026,11:08 WIB
Pansus DPRD Tolak Pembangunan Alih Fungsi Lahan 'Real Estate' di Lereng Arjuno-Welirang
Selasa 21-04-2026,10:57 WIB
Peringatan Hari Kartini, Petugas Satpas Colombo Berkebaya Sambil Berbagi Coklat ke Pemohon SIM
Selasa 21-04-2026,10:53 WIB