Kasi Pidsus: Bakal Ada Tersangka Baru

Selasa 02-07-2019,09:26 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Penetapan Sugito, anggota DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah jasmas senilai Rp 4,9 miliar, tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka baru. Hal ini ditegaskan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Dimaz Atmadi, Senin (1/7). Dimaz berharap, semua pihak agar kooperatif dalam pemeriksaan agar kejaksaan melakukan penegakan hukum secara objektif. Tidak menutup kemungkinan akan ada calon tersangka baru dalam perkara jasmas ini, tegas Dimaz. Disinggung apakah calon tersangka tersebut dari lima anggota dewan yang sebelumnya menjadi terperiksa dengan tersangka Agus Setiawan Jong, kasi pidsus tidak berani berandai-andai. Pelan-pelan jangan terlalu cepat. Kami saat ini masih konsentrasi dengan persidangan Agus Setiawan Jong dan Sugito dulu, ujar Dimaz. Terkait justice collaborator (JC), Dimaz mempersilahkan S untuk mengajukannya. Namun, kembali lagi itu semua keputusan dari pihak penyidik untuk menjadikan Sugito sebagai JC. Soal JC, Sugito dapat mengajukan tapi nanti yang menilai apakah layak atau tidak. Nilai kelayakan, kami menilai sendiri dan tidak hanya sekali. Tetapi ada hal baru yang dapat dinilai sehingga tersangka layak mendapatkan JC, bebernya. Soal penangguhan penahanan yang diminta Sugito melalui penasihat hukumnya, Dimaz menegaskan bahwa hal itu sah-sah saja dan mempersilahkan mengajukannya ke Kejari Tanjung Perak. Nanti ditelaah oleh tim penyidik, hasilnya seperti apa kami juga tidak tahu. Itu hal yang wajar kalau mereka mengajukan penangguhan penahanan. Sampai hari ini, kami belum menerimanya, tegas Dimaz. Sedangkan terkait ruang isolasi bagi Sugito di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim, Dimaz menjelaskan bahwa itu aturan umum. Bahwa seseorang yang yang dimasukkan rutan/tahanan diberikan masa pengenalan lingkungan selama seminggu. Kalau keluarga ada perlu untuk mengirimkan pakaian, silahkan dititipkan kepada petugas kami, pungkas Dimaz. Seperti diketahui selain Sugito, ada lima anggota DPRD Kota Surabaya lainnya yang pernah menjadi terperiksa dengan tersangka Agus Setiawan Jong. Mereka, Darmawan (Partai Gerindra), Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Dini Rijanti (Parti Demokrat), Binti Rochmah (Partai Golkar), dan Saiful Aidy (PAN). (fer/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait