Surabaya, Memorandum.co.id - David Handoko dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara (42 bulan). Jaksa Winarko menyatakan, David bersalah melakukan penipuan terhadap korban, Anna Prayogo dan Yacob Proyogo, hingga menelan kerugian lebih kurang Rp 50 miliar. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menjalani perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Handoko, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucap Winarko saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Kamis (22/4). Adapun dalam pertimbangan JPU Winarko, hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya, berbelit-belit selama persidangan serta tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Winarko. Atas tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH), Yudi Wibowo, langsung menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Kami mengajukan pledoi Yang Mulia," kata Yudi. Untuk diketahui, Anna Prayugo bertemu dengan terdakwa dalam acara reuni SMP St. Yusup Malang yang diadakan pada bulan Mei 2016 di Bodaeng Thai Surabaya. Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan, mempunyai proyek dari Armatim Surabaya. Kemudian, terdakwa sering menghubungi Anna Prayugo dan meminta agar bersedia memberikan modal yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek-proyek dari Armatim Surabaya tersebut. Untuk meyakinkan Anna terdakwa mengajak ke kantor PT Handoko Putra Jaya (HPJ) di Ruko RMI jalan Ngagel Jaya Selatan Blok J4-3A Surabaya, tempat terdakwa bekerja dengan jabatan sebagai direktur. Sekitar bulan Agustus 2016, terdakwa meminta sejumlah uang kepada Anna untuk digunakan dalam pelaksanaan proyek terdakwa sehingga Anna Prayugo menyerahkan dana sebesar Rp. 600.000.000,- sesuai permintaan terdakwa. Bahwa sekitar bulan Januari 2017, saat berada di kantor PT HPJ, Anna diajak oleh terdakwa dan Sony Handoko (Kakak terdakwa) untuk mendirikan PT Alfa Graha Sentosa (AGS) yang akan bergerak dibidang perumahan. Dan Anna tertarik dengan tawaran terdakwa. Selanjutnya Anna mentransferkan uang yang ditaksir dari tim auditor keuangan independen sebesar lebih kurang Rp 50 miliar. Akan tetapi, belakangan diketahui jika proyek-proyek yang dijanjikan keuntungan oleh terdakwa tidak terbukti.(mg5)
Kasus Penipuan, David Handoko Dituntut 42 Bulan Penjara
Kamis 22-04-2021,15:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,02:09 WIB
PAD Parkir Kota Pasuruan Tembus Rp 70 Juta per Bulan, Dishub Ubah Skema Setoran Jukir
Kamis 15-10-2026,06:46 WIB
Rumah Tak Layak Huni di Kota Madiun Masuk Desil 9, Bagus Panuntun Minta Data Riil Jadi Acuan
Kamis 15-10-2026,09:14 WIB
Modus Pajang Tumpukan Kardus, Subdistributor Amer Bro Layani Pembelian Miras Ecer
Kamis 15-10-2026,11:57 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Murka Pengawasan Parkir Kendor, Ancam Copot Jukir Bermasalah
Kamis 15-10-2026,02:30 WIB
Mantan Pasien Rehabilitasi Keluhkan Makanan Omah Sehat Bersinar Surabaya, Manajemen Buka Suara
Terkini
Jumat 16-10-2026,01:00 WIB
Polres Gresik Razia Miras dan Narkoba di Dua Lokasi, 30 Orang Negatif Tes Urine
Jumat 16-10-2026,00:05 WIB
Populasi Ternak Jatim Melimpah, Indra Widya Agustina Dorong Kesejahteraan Peternak Kecil di Surabaya
Kamis 15-10-2026,23:23 WIB
Dari Pekarangan Sempit Jadi Sumber Pangan, Warga Pagesangan Panen Lele 50 Kg
Kamis 15-10-2026,22:37 WIB
Update Karhutla Bromo: 4 Relawan Meninggal, 2 Lainnya Dirujuk ke Dr Soetomo
Kamis 15-10-2026,22:02 WIB