Surabaya, Memorandum.co.id - David Handoko dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara (42 bulan). Jaksa Winarko menyatakan, David bersalah melakukan penipuan terhadap korban, Anna Prayogo dan Yacob Proyogo, hingga menelan kerugian lebih kurang Rp 50 miliar. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menjalani perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Handoko, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucap Winarko saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Kamis (22/4). Adapun dalam pertimbangan JPU Winarko, hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya, berbelit-belit selama persidangan serta tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Winarko. Atas tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH), Yudi Wibowo, langsung menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Kami mengajukan pledoi Yang Mulia," kata Yudi. Untuk diketahui, Anna Prayugo bertemu dengan terdakwa dalam acara reuni SMP St. Yusup Malang yang diadakan pada bulan Mei 2016 di Bodaeng Thai Surabaya. Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan, mempunyai proyek dari Armatim Surabaya. Kemudian, terdakwa sering menghubungi Anna Prayugo dan meminta agar bersedia memberikan modal yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek-proyek dari Armatim Surabaya tersebut. Untuk meyakinkan Anna terdakwa mengajak ke kantor PT Handoko Putra Jaya (HPJ) di Ruko RMI jalan Ngagel Jaya Selatan Blok J4-3A Surabaya, tempat terdakwa bekerja dengan jabatan sebagai direktur. Sekitar bulan Agustus 2016, terdakwa meminta sejumlah uang kepada Anna untuk digunakan dalam pelaksanaan proyek terdakwa sehingga Anna Prayugo menyerahkan dana sebesar Rp. 600.000.000,- sesuai permintaan terdakwa. Bahwa sekitar bulan Januari 2017, saat berada di kantor PT HPJ, Anna diajak oleh terdakwa dan Sony Handoko (Kakak terdakwa) untuk mendirikan PT Alfa Graha Sentosa (AGS) yang akan bergerak dibidang perumahan. Dan Anna tertarik dengan tawaran terdakwa. Selanjutnya Anna mentransferkan uang yang ditaksir dari tim auditor keuangan independen sebesar lebih kurang Rp 50 miliar. Akan tetapi, belakangan diketahui jika proyek-proyek yang dijanjikan keuntungan oleh terdakwa tidak terbukti.(mg5)
Kasus Penipuan, David Handoko Dituntut 42 Bulan Penjara
Kamis 22-04-2021,15:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,18:32 WIB
LSM Siti Jenar Surati DPP PKB Terkait Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Situbondo
Senin 20-04-2026,19:29 WIB
Motor Raib saat Dititipkan di CFD Bantaran Kali Madiun
Senin 20-04-2026,21:39 WIB
Dandim 0821/Lumajang Bacakan Amanat Panglima TNI pada Upacara 17-an, Tekankan Profesionalisme Prajurit
Senin 20-04-2026,13:20 WIB
Atasi Dana Tilang Mengendap, Dosen Kebijakan Publik Unair Desak Penerapan Sistem Automatic Refund
Senin 20-04-2026,23:05 WIB
Harga Sayur Petani Boyolali Lebih Stabil, Dampak Program MBG
Terkini
Selasa 21-04-2026,11:16 WIB
Polsek Mulyorejo Intensifkan Patroli KRYD, Pantau Keamanan SPBU Mulyosari
Selasa 21-04-2026,11:13 WIB
Mas Adi Ingatkan Kinerja dan Integritas PPPK, Minta ASN Tetap Berakhlak
Selasa 21-04-2026,11:08 WIB
Pansus DPRD Tolak Pembangunan Alih Fungsi Lahan 'Real Estate' di Lereng Arjuno-Welirang
Selasa 21-04-2026,10:57 WIB
Peringatan Hari Kartini, Petugas Satpas Colombo Berkebaya Sambil Berbagi Coklat ke Pemohon SIM
Selasa 21-04-2026,10:53 WIB