Surabaya, Memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Muhammad Afifi Bin Hairuddin (22), karena telah melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki. Plt Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Acan Hi Tulis menjelaskan, Muhammad Afifi Bin Hairuddin dideportasi ke negaranya karena melanggar aturan izin tinggal keimigrasian. "Kemarin hari Rabu tanggal 21 April 2021 pukul 06.00 yang bersangkutan dideportasi ke negara asalnya. WN Malaysia ini dipulangkan melalui Bandar Udara Internasional Juanda dengan penerbangan AirAsia QZ320 dengan tujuan akhir Kuala Lumpur," ujar Acan yang juga Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwilkemenkumham Jatim ini, Kamis (22/4). Dijelaskan Acan, Muhammad Afifi telah diberikan izin tinggal yang berlaku hingga tanggal 3 Agustus 2020. Namun ia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal hingga saat ini. "Bahwa setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal yang sesuai dengan kegiatannya dan masih berlaku," bebernya. Di samping itu, WNA tersebut juga dikenakan sanksi berupa pencantuman namanya dalam daftar penangkalan orang asing dan dilarang memasuki wilayah Indonesia. Muhammad Afifi Bin Hairuddi telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.(mik)
Overstay, WN Malaysia Dipulangkan Petugas Imigrasi Tanjung Perak
Kamis 22-04-2021,13:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,23:17 WIB
Gresik Gandeng Dunia Usaha Cegah Stunting, Enam Desa di Manyar Jadi Sasaran Program
Senin 30-03-2026,22:05 WIB
Pesan Prabowo ke Pengusaha Jepang: Jika Ada Keluhan di Indonesia, Laporkan ke Saya!
Senin 30-03-2026,23:00 WIB
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Diagnosis Akhir Campak dengan Gangguan Jantung-Otak
Senin 30-03-2026,23:12 WIB
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis & Kesehatan
Terkini
Selasa 31-03-2026,20:59 WIB
Prabowo Tiba di Korea Selatan, Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
Selasa 31-03-2026,20:55 WIB
Kemiskinan Gresik Turun Tipis, 74 Persen Warga Miskin Belum Terima Bansos
Selasa 31-03-2026,20:52 WIB
Mas Dhito Tinjau Rehabilitasi Kantor Pemkab Kediri, Progres Capai 68 Persen
Selasa 31-03-2026,20:48 WIB
2.506 Mahasiswa Baru Lolos SNBP 2026 di Unair, Persaingan Ketat 8,11 Persen
Selasa 31-03-2026,20:20 WIB