SURABAYA - Banyaknya kecelakaan di tol karena pengemudi melanggar kecepatan maksimal yang ditentukan. Seperti diketahui, kecepatan maksimal 100 kilometer/jam namun pengemudi memacu kendaraannya di atas kecepatan maksimum. "Kecepatan maksimum 100 km/jam. Tapi dari korban kecelakaan mengaku kalau kecepatannya di atas itu," terang Kasat PJR Polda Jatim AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Senin (1/7). Tambah Bambang, selain kecepatan, pelanggaran terkait jarak aman. Dalam aturan bahwa jarak aman sekitar 25 meter. "Selama ini kecelakaan beruntun karena pengemudi tidak menjaga jarak aman," jelasnya. Selain itu, tambah Bambang, faktor kelelahan pengemudi juga sebagai salah satu faktor penyebab kecelakaan. "Kami imbau kalau kondisi lelah bisa istirahat dulu. Kondisi ban juga menjadi faktor," pungkas Bambang. (fer/udi)
Langgar Batas Kecepatan Penyebab Laka di Tol
Senin 01-07-2019,15:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,18:39 WIB
Tips Pilih Jam Berangkat Mudik Motor 2026: Mengapa Jam 3 Pagi Lebih Efektif Hindari Macet dan Dehidrasi?
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
Pesta Sound Horeg Tanpa Izin di Jombang Diseret ke Meja Hijau
Selasa 17-03-2026,17:08 WIB
Lebaran Diprediksi Berbeda, Bolehkah Puasa Ikut NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah?
Selasa 17-03-2026,20:15 WIB
Aksi Sigap Polisi Bubutan Dorong Mobil Mogok di Depan Stasiun Pasar Turi
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Terkini
Rabu 18-03-2026,15:58 WIB
Servis Motor SKS Jelang Mudik, Ini Komponen Motor yang Tak Boleh Terlewat
Rabu 18-03-2026,15:32 WIB
Mudik Tanpa Biaya, Pemprov Jatim Fasilitasi Ribuan Warga dari Jakarta
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,15:12 WIB
Pastikan Mudik Tenang, Warga Bubutan Titipkan Motor di Polsek Jelang Pulang Kampung
Rabu 18-03-2026,15:10 WIB