SURABAYA - Berdalih ingin menambah penghasilan, membuat Slamet Krismanto (29) nekat mengedarkan obat keras dan berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Akibatnya, warga Jalan Karah Gang IV itu harus berurusan dengan pihak berwajib. Tersangka disergap di pos tempatnya berjaga di perumahan kawasan Ketintang pertengahan Juni. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 180 butir dobel L, uang tunai senilai Rp 400 ribu, dan sebuah ponsel yang berisi pesanan barang haram itu. "Selain menjual, tersangka ini juga mengaku rutin mengonsumsi pil tersebut," kata Kapolsek Wonokromo AKP Christoper Adikara Lebang, Senin (1/7) siang. Lebih lanjut, mantan Kapolsek Bubutan itu mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika tersangka kerap mengonsumsi dobel L itu saat tengah berjaga di pos. Selain itu, tidak jarang tersangka juga kedatangan tamu yang mengambil barang dari tangan tersangka. "Berbekal laporan itu, kami kemudian perintahkan ke anggota untuk melakukan penyelidikan hingga meringkus tersangka saat sedang berjaga," pungkas Lebang.(fdn/udi)
Satpam Perumahan Edarkan Pil Dobel L
Senin 01-07-2019,14:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB
Ramadan, Musim Panen Koruptor
Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Lepas 750 Pemudik, 15 Bus Mudik Gratis Diberangkatkan
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,09:44 WIB
Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang
Terkini
Kamis 19-03-2026,06:00 WIB
Kawal Mudik Aman, Forkopimda Kota Malang Sisir Pos Pelayanan hingga Masjid Besar Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,03:49 WIB
Barcelona Menggila, Hancurkan Newcastle 7-2 dan Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Rabu 18-03-2026,22:33 WIB
Strategi Pemerintah untuk Mudik Lebaran Lancar: Jalan Mantap dan Posko Lengkap
Rabu 18-03-2026,22:26 WIB