Sumenep, Memorandumm.co.id - Polsek Rubaru jajaran Polres Sumenep terus mengedukasi masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) melalui patroli dan operasi yustisi dengan menyasar tempat pemukiman dan pengguna jalan raya. Secara bergantian anggota Polsek Rubaru menyasar pemukiman dan pengguna jalan raya, baik R2-R4 untuk selalu mematuhi prokes memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Imbauan prokes melalui operasi yustisi yang dilakukan siang maupun malam hari dengan sasaran masyarakat yang tidak memakai masker dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Rubaru. "Sanksi teguran dan administrasi kami berikan kepada pelanggar prokes mengedepankan sikap humanis," kata Iptu Suparjio, Kapolsek Rubaru, Rabu (21/4/2021). Dalam setiap kegiatan operasi yustisi anggota masih menemukan masyarakat tidak patuh prokes. Bagi pelanggar, setelah mendapatkan sanksi baru kemudian diberi masker gratis. Diharapkan masyarakat peduli terhadap kesehatan dan keselamatannya, terutama di masa pandemi Covid-19, salah satunya dengan mematuhi prokes yakni selalu memakai masker apabila hendak keluar rumah atau beraktifitas.(uri/ziz/fer)
Polsek Rubaru Terus Sosialisasikan Prokes
Rabu 21-04-2021,14:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,07:07 WIB
Sidang Sempro dan Sidang Hati
Rabu 04-03-2026,08:00 WIB
Perjalanan Marry Diana Menjemput Cahaya Islam, Dawai Hidayah dalam Al-Fatihah
Rabu 04-03-2026,07:31 WIB
Penajatim Resmi Meluncur, Media Siber Baru Berkualitas dan Berintegritas
Rabu 04-03-2026,15:28 WIB
Menu Apem dan Kacang Viral, 3 Satuan Pelayanan Gizi di Jember Dibekukan Badan Gizi Nasional
Terkini
Kamis 05-03-2026,06:00 WIB
Ayo Lawan Flu
Kamis 05-03-2026,05:00 WIB
Perang Iran Ganggu Misi Irak ke Piala Dunia, Arnold Terjebak dan Visa Tersendat
Kamis 05-03-2026,03:46 WIB
Tur Amerika Membara! Wrexham Tantang Liverpool di Yankee Stadium
Rabu 04-03-2026,23:09 WIB
Khofifah-BPN Jatim Serahkan 444 Sertipikat, Perkuat Legalitas Aset dan Tempat Ibadah
Rabu 04-03-2026,23:01 WIB